Hanya 4,3% Permintaan Data dari Ditjen Pajak yang Dipenuhi Perbankan

 Pemenuhan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dari Ditjen Pajak (DJP) oleh perbankan masih minim.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengungkapkan berdasarkan data otoritas, dari sekitar 70.000 surat baru permintaan IBK pada semester I/2020, hanya 4,3% yang sudah direspons oleh perbankan. Padahal, respons dibutuhkan, terutama dalam masa pandemi Covid-19.

“DJP sebagai ujung tombak pengumpul penerimaan negara harus bekerja ekstra keras dan cerdas untuk menyikapi situasi ini. Dalam upaya ini, DJP menemukan adanya pemenuhan penyampaian informasi oleh perbankan atas permintaan IBK dari DJP yang kurang menggembirakan,” jelas Irawan, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (25/9/2020).

IBK, sambung DJP, merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban atas permintaan IBK, DJP telah mengundang asosiasi lembaga jasa keuangan (LJK) di bidang perbankan untuk mencari solusi atas hambatan yang terjadi. Acara dilakukan secara virtual pada Kamis (24/9/2020).

Asosiasi LJK perbankan yang hadir antara lain Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).

Dalam acara tersebut, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengingatkan adanya kewajiban bagi LJK untuk memenuhi permintaan IBK oleh DJP. Menurutnya, lembaga keuangan memegang peranan penting dalam menentukan sukses tidaknya implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di Indonesia.

“Baik dengan secara tepat waktu menyampaikan informasi keuangan maupun dengan secara benar telah menyusun laporan informasi sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar John.

Dalam pertemuan itu, perbankan mengeluhkan informasi IBK yang diminta oleh DJP cenderung tersebar pada cabang-cabang perbankan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, perbankan memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan penelitian agar jawaban akurat.

Perbankan mengusulkan kepada DJP untuk menyediakan sistem online dan terintegrasi untuk mengakomodasi kewajiban pemenuhan permintaan IBK. Menanggapi masukan tersebut, DJP mengungkapkan otoritas pajak sedang menyiapkan integrasi portal pertukaran informasi serta proses bisnis untuk pemenuhan permintaan IBK. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only