Anggaran Insentif Pajak UMKM Dipotong 54%, Ada Apa?

Pemerintah merelokasi sejumlah pos belanja dalam program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang telah ditetapkan senilai Rp695,2 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relokasi misalnya terjadi pada klaster dukungan UMKM dari Rp123,46 menjadi Rp128,21 triliun. Namun, pemerintah memangkas alokasi insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) dari Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp1,1 triliun.

“Ini akan dilakukan evaluasi terkait perencanaannya dan akan diperbaiki atau direvisi karena penyerapannya tidak seperti yang diharapkan,” katanya melalui konferensi video, Senin (28/9/2020).

Airlangga mengatakan pemangkasan juga terjadi pada sejumlah program dukungan UMKM lainnya, seperti subsidi bunga dari Rp35,28 triliun menjadi Rp19 triliun. Namun, kini ada program baru berupa bantuan produktif untuk UMKM Rp2,4 juta senilai total Rp36,02 triliun.

Pada klaster pembiayaan korporasi yang hingga kini belum terealisasi, pemerintah menurunkan pagunya dari semula Rp53,6 triliun menjadi Rp48,85 triliun. Walaupun ada relokasi, anggaran untuk klaster UMKM dan pembiayaan korporasi secara keseluruhan tetap tetap Rp177,1 triliun.

“Ada beberapa hal yang perlu didorong terkait sektor korporasi karena penyerapannya masih relatif rendah, yang bantuan melalui Himbara dan Perbanas,” ujarnya.

Pada klaster kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, Airlangga menyebut anggaran totalnya juga tetap Rp397,57 triliun. Pada klaster kesehatan, anggarannya berkurang dari Rp87,55 triliun menjadi Rp86,64 triliun karena disesuaikan dengan proyeksi penyerapan hingga akhir tahun.

Demikian pula pada klaster dukungan sektoral K/L dan pemerintah daerah yang semula Rp106,11 triliun menjadi hanya Rp68,78 triliun. Meski demikian, ada penambahan lebih dari 10 program pada pos ini, seperti fasilitas pinjaman daerah, pembangunan food estate, dan tambahan subsidi pupuk.

Klaster yang anggarannya membengkak yakni perlindungan sosial, dari semula Rp203 triliun menjadi Rp242,15 triliun. Penambahan itu karena pemerintah memberikan bantuan beras pada keluarga penerima manfaat program keluarga harapan.

Selain itu, masih terkait dengan perlindungan sosial, pemerintah membuat program bantuan sosial baru berupa bantuan subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta senilai Rp37,87 triliun, subsidi kuota internet untuk guru dan pelajar Rp6,73 triliun, serta bantuan untuk guru di Kementerian Agama Rp3,85 triliun. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only