Pengusaha Real Estate Tagih Bantuan, Singgung Potensi PHK

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengaku belum menerima bantuan stimulus dari pemerintah. Padahal, bantuan tersebut telah diusulkan sejak awal pandemi covid-19.

Dikhawatirkan, lambatnya aliran bantuan dari pemerintah dapat berakibat fatal pada sektor properti. Tidak cuma pengembang (developer), tapi juga potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan sektor properti dan terkaitnya.

Sektor properti yang dimaksudkannya tak terbatas pada sektor perumahan semata. “Tetapi juga, seluruh properti, meliputi gedung perkantoran, gedung hotel, termasuk gedung-gedung lainnya,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/9).

Saat ini, Paulus melanjutkan, stimulus yang dikeluarkan masih terbatas untuk sektor perumahan, khususnya perumahan sederhana atau murah.

Padahal, properti lainnya, taruh kata gedung hotel terdampak karena pendapatan pengelola hotel turun 90 persen. Begitu pun, gedung perbelanjaan atau mal yang pendapatannya disebut turun 80 persen.

Lalu, realisasi rumah mewah mengalami penurunan sebesar 50 persen, sedangkan untuk rumah sederhana bersubsidi turun 30 persen.

Hal ini membuat banyak pengembang kewalahan akibat menumpuknya realisasi yang tertunda di tengah pandemi, khususnya di dua bulan terakhir, yaitu Agustus dan September.

“Banyak yang sudah bayar uang muka, terus sebulan lagi mau realisasi sudah mereka dirumahkan, ngomong gaji terima separuh, cicil ke bank enggak bisa,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Paulus mengusulkan agar pemerintah memangkas PPh dari yang sekarang sebesar 10 persen menjadi 5 persen. Selain itu, merestrukturisasi kredit baik pokok maupun bunga.

Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah untuk menghapus BPHTB yang dianggap menjadi salah satu beban yang dikeluhkan masyarakat. “Beban masyarakat itu kan BPHTB,” terang dia.

Selain untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi, ia menilai upaya ini merupakan momentum tepat bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah backlog perumahan yang selama ini menghantui.

“Supaya bisa pulih dulu ekonominya, supaya bisa punya rumah dan menyelesaikan backlog karena setiap tahun kan 3 juta manusia lahir (di Indonesia),” jelasnya.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut pihaknya tengah mengkaji stimulus baru terkait perumahan dalam penanganan pandemi virus corona. Namun, pembahasan bentuk stimulus belum spesifik, peluncuran stimulus pun baru sekadar usulan pada 2020 atau 2021.

Meski dinilai memiliki efek domino, namun Ketua BKF Febrio Kacaribu menyebut urgensi stimulus perumahan masih dikaji.

Stimulus dapat berupa pembebasan angsuran pokok dan bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) Rp500 juta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pajak penghasilan (PPh) BPHTB atas rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only