Ditjen Pajak Akan Terbitkan Meterai Digital pada 2021

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan meterai digital pada awal Januari 2021 mendatang. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan persiapan infrastruktur meterai tersebut akan dilebur oleh lembaganya dalam tiga bulan ke depan.

Rencananya, peluncuran meterai digital tersebut akan berbarengan dengan meterai satu tarif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru saja disahkan di DPR.

“Infrastruktur meterai khususnya elektronik kami siapkan mudah-mudahan 3 bulan ini selesai, 1 Januari kita bisa luncurkan meterai tidak hanya yang tempel tapi khususnya meterai yang sifatnya elektronik,” ujar Suryo dalam webinar yang digelar DJP, Rabu (30/9).

Suryo menjelaskan nantinya rantai distribusi meterai elektronik juga akan diatur agar dapat dengan mudah sampai di tangan konsumen. Meski demikian, Suryo belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme distribusi yang akan dirancang.

Distribusi meterai digital tersebut bisa dibuat seperti pulsa elektronik di mana ada sejumlah agen yang menjadi penjual meterai kepada pelanggan.

“Bangun dulu infrastruktur kemudian channeling-nya nanti seperti apa ibaratnya kami menyediakan meterainya konsumen di ujung sana memanfaatkan atau membeli meterainya itu yang mungkin perlu di desain rantai dari distribusi meterai tadi,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyebut sistem pembayaran meterai elektronik atau e-meterai ini nantinya akan berisi kode khusus, seperti pulsa.

Dalam tahap ini, juga akan ada 4 saluran yang akan digunakan untuk pembayaran e-meterai ini. Pertama, saluran yang bisa menghubungkan semua dokumen elektronik secara otomatis berdasarkan kriteria sehingga akan memudahkan mencari pembayaran dengan kode khusus yang diberikan.

Kedua, pembayaran dokumen fisik secara elektronik yang bisa dilakukan karena dokumen tersebut langsung terhubung dengan wallet yang dimiliki oleh pengguna. “Sehingga, nanti dokumen dimasukkan ke dalam dan diterapkan secara elektronik,” jelas Iwan.

Kemudian tahap ketiga, yakni sistem upload di mana nantinya meterai elektronik sudah tertempel langsung saat dicetak dengan menggunakan website khusus yang sedang disusun DJP.

Keempat, saluran untuk mencetak langsung meterai berdasarkan merchant dengan mesin printer dan kertas tertentu. “Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore. Bayangkan e-meterai seperti pulsa,” tandasnya.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only