Sri Mulyani Kembali Perpanjang Diskon Pajak, Ini Daftarnya

JAKARTA — Pemerintah menambah waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam upaya penanganan pandemi covid-19, diperpanjang hingga Desember 2020.

“Jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK 28/2020 telah diperpanjang hingga Desember 2020,” seperti dikutip siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jumat (2/10/2020).

Perpanjangan hingga akhir tahun tersebut juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.

Ketentuan mengenai insentif PPN dan PPh yang diperpanjang tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui, implementasi keringanan pajak yang dalam rangka penanganan pandemi covid-19 tidak begitu optimal digunakan oleh masyarakat.

Suahasil menjelaskan Indonesia telah menempatkan keringanan pajak dengan porsi 0,5% hingga 0,7% dari PDB dalam bentuk keringanan pajak.

“Banyaknya aksi ekonomi di tengah perekonomian yang tertekan, membuat keringanan pajak tidak maksimal. Keringanan pajak terjadi di tengah rendahnya pajak terhadap rasio PDB. Dan kami tahu ini adalah kendala kami, dalam jangka menengah kami harus memastikan konsolidasi fiskal juga dapat berjalan lancar,” kata Suahasil dalam acara seminar internasional bersama OECD, Kamis (1/10/2020).

Berikut rincian fasilitas perpajakan yang diperpanjang hingga Desember 2020.

PPN yang Ditanggung Pemerintah

  • Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
  • Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19
  • Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya

Pemotongan PPh

  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk
  • Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;
  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;
  • Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang
    ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19
  • Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka
    penanganan wabah Covid-19

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2020.

Fasilitas yang diperpanjang yaitu:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
  • Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan
  • Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only