Rincian 8 Perusahaan yang Nikmati Bebas Pajak Sri Mulyani

Jakarta – Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatimengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/201, tentang fasilitas bebas pajak (tax holiday). Sejak aturan dikeluarkan pada April 2018 hingga saat ini, sudah ada delapan perusahaan yang menikmati fasilitas tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan, delapan perusahaan ini bergerak di dua sektor industri. Sebanyak tiga perusahaan dari industri infrastruktur ketenagalistrikan dan lima perusahaan bergerak di industri logam dasar (industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi).

Adapun lokasi delapan perusahaan tersebut adalah:

  • Serang, Banten (satu perusahaan)
  • Kawasan Industri Morowali (dua perusahaan)
  • Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara (satu perusahaan)
  • Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (satu perusahaan)
  • Kab. Halmahera Timur, Maluku Utara (dua perusahaan)
  • Kab. Jepara, Jawa Tengah (satu perusahaan)

Delapan perusahaan ini rencananya akan melakukan investasi Rp 161,3 triliun. Asal negara investor perusahaan ini adalah dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, ada 7.911 orang tenaga kerja yang akan terserap dari investasi ini. Jenis investasi yang dilakukan penerima fasilitas bebas pajak ini adalah investasi baru untuk tujuh perusahaandan sisanya merupakan investasi perluasan usaha.

“Ini merupakan hasil yang sangat baik dan kami akan terus teliti. Ini bentuk atraktif untuk iklim investasi kita. Pengusaha merasakan kenyamanan, dan akan ada penyerapan tenaga kerja,” tutur Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Dalam aturan tax holiday tersebut, ada perlakukan bebas pajak bagi perusahaan dengan nilai investasi tertentu. Bebas pajaknya mulai dari lima hingga 20 tahun, tergantung besaran investasinya.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Investasi Rp 500 miliar-Rp 1 trilliun bebas pajak lima tahun
  • Investasi Rp 1 triliun-Rp 5 trilliun bebas pajak tujuh tahun
  • Investasi Rp 5 triliun-Rp 15 trilliun bebas pajak 10 tahun
  • Investasi Rp 15 triliun-Rp 30 trilliun bebas pajak 15 tahun
  • Investasi di atas Rp 30 triliun bebas pajak 20 tahun

 

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only