DJP Bakal Modifikasi Sistem IT Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Ada Apa?

Ditjen Pajak (DJP) bersiap melakukan perubahan dan modifikasi sistem teknologi informasi untuk mendukung penerapan perubahan kebijakan perpajakan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.

Direktur Teknologi Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan terdapat beberapa modifikasi dalam infrastruktur sistem informasi DJP untuk mengikuti perubahan yang diatur dalam klaster perpajakan UU 11/2020.

“Iya ada penyesuaian dari sisi IT (information technology) DJP,” katanya, Rabu (4/11/2020).

Iwan menjelaskan perubahan paling banyak pada layanan elektronik DJP terkait dengan pemenuhan administrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, terdapat perubahan untuk menyesuaikan perubahan skema sanksi yang diatur dalam UU KUP sebagaimana diubah melalui UU No.11/2020.

Selain itu, beberapa perubahan juga berlaku untuk menyesuaikan perubahan tarif yang diatur pada perubahan ketentuan UU pajak penghasilan (PPh) dalam UU Cipta Kerja.

“[Perubahan sistem IT] itu untuk PPN dan KUP terkait rate pengenaan sanksi,” terangnya.

Seperti diketahui, terdapat beberapa perubahan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU PPN yang diatur dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja.

Adapun salah satu perubahan dalam UU KUP adalah terkait dengan besaran pengenaan sanksi administrasi pajak. Sanksi menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only