Dituding Banyak Kirim SP2DK, Ini Kata DJP

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan aktivitas pengawasan seperti melalui pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) ataupun aktivitas pengawasan lainnya merupakan hal yang rutin dilakukan otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan semakin banyaknya data yang diperoleh DJP, maka akan ada tindak lanjut dari kantor pelayanan pajak (KPP) melalui SP2DK, konseling, dan kegiatan rutin lainnya.

“Fungsi DJP kan harus tetap berjalan juga, sepanjang wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar, mestinya tidak perlu ada kekhawatiran,” ujar Hestu, Jumat (13/11/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengeluhkan banyaknya pengiriman SP2DK kepada wajib pajak ditengah kondisi ekonomi yang sedang tertekan akibat pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Ajib Hamdani mengatakan pengiriman SP2DK di tengah pandemi Covid-19 tidak sejalan dengan tujuan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ajib menceritakan banyak wajib pajak yang menerima SP2DK atas penghasilan pada tahun-tahun sebelum pandemi. Memang, DJP memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP2DK sepanjang masih belum melampaui daluwarsa.

“Permasalahannya adalah sekarang jangankan mikir pajak, buat bertahan saja sudah bagus. PSBB tidak habis-habis seperti ini banyak usaha yang sudah di ambang batas kemampuan bertahannya,” kata Ajib.

Ajib mengatakan dunia usaha baru akan mulai pulih pada pertengahan 2021 dan baru akan sepenuhnya kembali normal pada 2022. Untuk mendukung pemulihan dunia usaha, Ajib mengatakan pemerintah perlu memberikan kebijakan ekstra kepada dunia usaha.

Perlu ada perlakuan khusus atas bagi dunia usaha baik berupa insentif pajak untuk kewajiban pajak tahun berjalan maupun untuk kewajiban pajak beberapa tahun sebelumnya.

“Ini diperlukan agar tidak ada lagi cerita pemerintah pusat bicara PEN sedangkan di lapangan fiskus mengejar wajib pajak untuk tahun-tahun sebelumnya,” kata Ajib. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only