Sri Mulyani Setujui 214 Ribu Permohonan Insentif Pajak

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui sebanyak 214.097 permohonan insentif pajak yang diajukan oleh wajib pajak (WP). Jumlah tersebut dihitung diluar WP UMKM hingga 25 November 2020.

“Insentif usaha berdampak positif terhadap keberlangsungan WP yang mayoritas di sektor perdagangan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dariMediaindonesia.com, Selasa, 1 Desember 2020.

  Menkeu merinci total 214.097 permohonan yang disetujui tersebut terdiri dari PPh Pasal 21 DTP sebanyak 130.958, pembebasan PPh Pasal 22 Impor 14.580, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 66.324, dan restitusi dipercepat 2.235

  Sementara itu, secara sektoral didominasi oleh empat sektor utama yaitu perdagangan sebanyak 100.470 atau 46,93 persen dan industri pengolahan 41.137 atau 19,22 persen. Kemudian bidang konstruksi dan real estate 14.855 atau 6,94 persen serta jasa perusahaan 13.625 atau 6,36 persen.

Ia pun menyimpulkan insentif fiskal memberikan pengaruh kepada kelangsungan perusahaan jika melihat analisis awal terhadap data pembayaran WP.

  “Terlihat dari kontraksi omset dan penurunan utilisasi tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif,” pungkas dia.

Sumber : medcom.id, Selasa 1 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only