PPnBM akan Dipangkas, Penjualan Properti Mewah Melesat?

Jakarta – Pemerintah berencana merelaksasi peraturan pajak yakni pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk properti mewah. Namun apakah dalam waktu dekat bisa menggairahkan bisnis properti?

“Seharusnya bisnis properti jadi lebih baik,” jawab Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda.

“Tapi tidak bisa dijamin pembelian penjualan akan naik signifikan karena selain pajak ada faktor tahun politik yang membuat sebagian besar investor menahan diri,” sambungnya dalam pembicaraan dengan Medcom.id.

Relaksasi pajak tersebut akan memberikan stimulus terutama bagi proyek-proyek properti kelas high endyang kini tengah melambat. Namun menurut Ali relaksasi tersebut tidak terlalu signifikan karena trend properti saat ini sedang melambat.

“Harusnya ini signifikan bila pelonggaran ini dalam kondisi tren (properti) naik, tapi saat ini momennya menjadi tidak terlalu tepat dalam artian tidak akan mengangkat pasar. Pasokan properti mewah di Jakarta pun di bawah 5 persen jadi tidak terlalu besar,” jelasnya.

Selain kehilangan moment, ada hal penting lain yang harus dikoreksi pemerintah sebelum rencana itu diwujudkan. “Harus diakui PPnBM yang saat ini 20 persen terlalu tinggi. Tetapi tetap jangan PPnBM dihilangkan, karena sudah termasuk mewah maka sudah bukan kebutuhan lagi,” wanti Ali.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only