Jelang Akhir Tahun Anggaran, Penerimaan Pajak DKI Kurang Rp 2,88 Triliun

JAKARTA, – Pemerintah Kota Jakarta Utara melibatkan peran serta camat dan lurah dalam meningkatkan penerimaan pajak tahun 2020.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, hal itu dilakukan agar pajak daerah tahun ini dapat memenuhi target.

“Target pajak daerah tahun 2020 adalah sebesar Rp 32,48 triliun. Realisasinya penerimaan saat ini masih sebesar Rp 29,6 triliun,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

“Sehingga diperlukan optimalisasi untuk mendorong peningkatan penerimaan di sisa waktu yang ada sampai dengan 31 Desember 2020 nanti,” sambung dia.

Dengan demikian, penerimaan pajak masih kurang Rp 2,88 triliun, dua pekan jelang berakhirnya tahun anggaran 2020.

Khusus Jakarta Utara, penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 2.100.800.000.000 (Rp 2,1 triliun) dari target Rp 2.297.420.000.000 (Rp 2,29 triliun) yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta atau hampir mencapai 92 persen.

Ali menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah membuat aturan untuk membantu meringankan beban para wajib pajak demi mengejar kekurangan tersebut.

“Dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020,” ujar Ali.

Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan keringanan pokok pajak sebesar 20 persen dan menghapus sanksi administratif.

Ali berharap hal itu bisa mendorong para wajib pajak membayar tanggung jawabnya.

Ia pun meminta kepada seluruh lurah dan camat untuk memberikan sosialisasi kepada warga terkait hal itu.

“Relaksasi ini betul-betul peluang. Harapannya kesempatan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak. Dengan keringanan yang cukup besar ini, para camat ataupun lurah dapat segera menyosialisasikan kepada seluruh wajib pajak ataupun warganya melalui pendekan informal,” tutur Ali.

Sumber : Kompas.com
Tgl : 17 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only