Meterai Baru Belum Siap, Masyarakat Pakai Lama

JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal Rp 10.000 per lembar mulai 1 Januari 2021. Namun, pencetakan meterai baru belum rampung. Alhasil, masyarakat masih menggunakan meterai lama, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan desain, pencetakan, dan pendistribusian benda meterai untuk meterai tempel Rp 10.000.

“Sehingga meterai baru tersebut, belum beredar di masyarakat,” kata Yoga, Senin (4/1).

Sambil menunggu kesiapan meterai baru dirilis pemerintah lanjut dia, masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama Rp 6.000 dan Rp 3.000 sampai dengan 31 Desember 2021. Ketentuannya, akumulasi nilai materai tersebut paling sedikit Rp 9.000.

Ada tiga skema penggunaan meterai lama. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000,00. Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000,00 dan satu lembar meterai Rp 3.000,00. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000,00.

Menurut Yoga, pemerintah memastikan ketersediaan meterai lama di masyarakat. “Termasuk PT Pos juga masih menjual meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000. Sekalian menghabiskan stok yang ada di masyarakat, jangan sampai kadaluwarsa tidak terpakai setelah akhir 2021 ini,” tambahnya.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 05 Jan 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only