PPN Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Ketentuan ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Aturan main tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pungutan PPN di bisnis tersebut. Yang tadinya menyasar hingga ke pengecer, kini cukup di tingkat distributor saja.

Misalnya, Pasal 2 PMK No.6/PMK.03/2021 menyatakan, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN. Pulsa dan kartu perdana bisa berbentuk voucer fisik atau elektronik.

Ketentuan di peraturan menteri keuangan itu juga berlaku untuk barang kena pajak penyedia jasa tenaga listrik. Khususnya, token listrik prabayar.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 30 Jan 2021 hal 11

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only