Bapenda Kota Bogor Sebar SPPT Elektronik & Beri Keringanan Wajib Pajak

Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor meluncurkan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (E-SPPT PBB-P2). Selain itu, untuk meringankan warga membayar pajak serta meningkatkan potensi penerimaan daerah, Bapenda Kota Bogor juga memberikan stimulus bagi wajib pajak.

“Tahun 2021 dan seterusnya kita berikhtiar memperkenalkan elektronik SPPT PBB P2. Selain itu Pemerintah Kota Bogor memberikan stimulus bagi wajib pajak, tujuannya selain mengajak warga untuk membayar pajak di awal juga dalam rangka efektivitas dan efisiensi, mengurangi kerumunan jika datang langsung ke Bapenda,” jelas Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Syarifah menjelaskan stimulus diberikan kepada wajib pajak mulai 1 Februari hingga 30 April 2021. Stimulus itu berupa potongan 15 persen untuk wajib pajak yang membayar di bulan Februari. Selanjutnya wajib pajak yang membayar di bulan Maret mendapatkan keringanan 10 persen, sedangkan pembayaran di bulan April memperoleh potongan 5 persen. Ia menambahkan, pihaknya juga menyosialisasikan 13 kanal pembayaran pajak yang dapat digunakan warga Kota Bogor.

“Sebelum disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, kepada aparatur wilayah diharapkan untuk menguasainya terlebih dahulu, sehingga ketika disosialisasikan kepada warga menjadi lebih mudah dan warga menjadi lebih familiar dengan inovasi yang diluncurkan,” imbuh Syarifah.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana menguraikan jumlah SPPT PBB P2 yang dicetak sebanyak 266.981 lembar dengan nominal tagihan sekitar Rp 217 miliar. Penyebaran SPPT tersebut menggunakan dua cara, yaitu secara elektronik SPPT (e-SPPT) yang diberikan kepada wajib pajak yang sudah mendaftar di aplikasi dengan jumlah tagihan kurang lebih sebesar Rp 42 Miliar. Cara kedua, yakni SPPT yang disebar secara manual sebanyak 210.965 lembar dengan nilai ketetapan berkisar Rp 175 Miliar.

“Diharapkan pada tahun 2022, jumlah E-SPPT yang disebar meningkat. Selain itu penilaian dan penetapan terhadap individu wajib pajak Kota Bogor yang memiliki karakteristik tertentu, kami lakukan dalam rangka intensifikasi data,” ujar Deni.

Stimulus atau keringanan pajak yang diberikan, lanjut Deni, diberikan untuk meringankan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, diharapkan menambah potensi pendapatan daerah untuk ketersediaan dan keberlangsungan kas daerah.

“Bagi masyarakat Kota Bogor diharapkan dapat memanfaatkan dan memaksimalkannya,” pesan Deni.

Sumber : Detik.com
Tgl : 2/2/21

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only