Wamenkeu Jelaskan Alasan Lembaga Pengelola Investasi Dapat Insentif Pajak

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Sovereign Wealth Fund atau Lembaga Pengelola Investasi adalah sumber pendanaan jangka panjang untuk pembangunan. Sehingga, pemerintah tidak langsung menarik pajak dari SWF.

“Ini untuk memupuk dana jangka panjang. Tentu kami mengharapkan dana ini akan dan praktik ini sifatnya jangka panjang sekali, jadi kita tidak melihat yang jangka pendek,” ujar dia dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 1 Februari 2021.

Suahasil mengatakan nantinya modal masuk ke LPI melalui perjanjian kerja sama. Selanjutnya, diharapkan setelah proyek dibangun dan dioperasikan, pada jangka panjang akan mulai ada hasilnya.

Nantinya, apabila LPI telah bisa memenuhi cadangan wajibnya sebesar 50 persen dan masih memiliki untung, baru lah lembaga tersebut akan membayar Pajak Penghasilan kepada pemerintah. “Ini sumber pendanaan jangka panjang pembangunan, namun kita enggak minta langsung pajak ke SWF. Tidak dari awal membayar pajak,” kata dia.

Adapun dampak jangka pendek dari pendirian LPI, kata Suahasil, adalah di level proyek. Ia mengatakan akan banyak proyek strategis nasional yang dibangun. Selama pembangunan itu, Pajak Pertambahan Nilai tetap dipungut pada tingkat proyek.

“Namun di tingkat LPI, LPI bisa memupuk labanya setiap tahun dan masuk ke dalam cadangan wajib sampai 50 persen. Begitu cadangan wajib 50 persen terpenuhi, maka SWF kalau masih untung lagi dia akan bayar PPh ke pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah juga merancang insentif pajak untuk dividen. Sebab, modal asing yang masuk ke Indonesia pasti mengharapkan ada dividen. Saat ini, dividen yang dibawa ke luar negeri dikenai pajak 20 persen atau sesuai tarif persetujuan penghindaran pajak berganda. Rata-rata tarif untuk P3B adalah 10 persen.
“Ini kita kasih insentif 7,5 persen sehingga pemodal asing dapat insentif tapi enggak terlalu banyak. Ini diharapkan bawa modal asing masuk,” ujar Suahasil.

Apabila modal asing masuk ke Indonesia lewat Lembaga Pengelola Investasi, kemudian dividennya bertahan di Indonesia dalam jangka panjang, maka tidak dikenai pajak. Sehingga modal itu bisa berputar dan memberi dampak pengganda di Indonesia.

Sumber: Tempo.co. Senin, 1 Februari 2021 .

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only