Dampak Covid-19, Setoran PPN di 19 Negara Eropa Terkontraksi

Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah menggerus setoran pajak pertambahan nilai (PPN) di banyak negara, termasuk kawasan Eropa.

Tax Foundation menyebutkan penerimaan PPN di 19 negara zona euro mengalami kontraksi dalam 3 kuartal berturut-turut sepanjang 2020. Penurunan paling dalam terjadi pada kuartal II/2020 sebesar 14% dibandingkan dengan periode sama 2019.

“Pada masa lalu, pendapatan pajak konsumsi kurang sensitif terhadap penurunan ekonomi ketimbang pajak penghasilan. Namun ternyata pendapatan PPN terkena dampak dari krisis Covid-19,” tulis laporan Tax Foundation dikutip Selasa (2/2/2021).

Laporan tersebut menuturkan realisasi penerimaan PPN di negara Eropa yang menjadi anggota OECD dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain penerapan kebijakan karantina wilayah dan penurunan pendapatan masyarakat.

Faktor lain yang tidak kalah signifikan adalah kebijakan di berbagai negara yang merelaksasi pungutan PPN. Fasilitas pajak ini memiliki beberapa variasi mulai dari diskon tarif, pengecualian barang kena pajak hingga penangguhan pembayaran PPN.

Kebijakan insentif PPN bertujuan untuk menjaga tingkat konsumsi rumah tangga dan meningkatkan akses masyarakat untuk barang dibutuhkan dalam penanganan pandemi. Beberapa variasi kebijakan insentif PPN misalnya, pemangkasan tarif PPN yang dilakukan Jerman.

Pemerintah Jerman memangkas tarif PPN sementara dari tarif sebesar 19% menjadi 16%. Selanjutnya Irlandia memangkas tarif PPN dari 23% menjadi 21% dan berlaku mulai 1 September 2020 hingga 28 Februari 2021.

Negara lainnya, Republik Ceko memangkas tarif PPN dari 15% menjadi 10% untuk sektor tertentu, yaitu jasa akomodasi, budaya dan olahraga. Begitu juga Pemerintah Inggris yang memangkas tarif PPN untuk industri pariwisata dan perhotelan dari 20% menjadi 15%.

Secara umum, Uni Eropa memberikan insentif PPN berupa pembebasan pajak untuk barang impor yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi. Deretan barang yang bebas PPN saat masuk pasar Eropa antara lain alat pelindung diri, alat penguji Covid-19, ventilator dan perlengkapan medis lainnya yang berlaku sampai April 2021.

Namun demikian, insentif PPN ini disarankan hanya berlaku untuk periode waktu tertentu dan diberikan secara selektif. Pasalnya, untuk menopang keuangan publik dalam jangka panjang pascapandemi diperlukan sistem PPN yang optimal.

Sementara itu, untuk ukuran Uni Eropa saja sistem PPN belum berjalan optimal karena masih banyaknya pengecualian barang kena pajak dan diskon tarif.

“Jika ingin PPN sebagai sumber pendapatan yang signifikan maka pembuat kebijakan perlu berinvestasi untuk reformasi sistem PPN agar mempersempit tax gap PPN melalui efisiensi sistem administrasi perpajakan,” sebut Tax Foundation dalam laman resminya. (rig)

Sumber : ddtc.co.id, Selasa 2 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only