Harapan Sri Mulyani terhadap Joe Biden terkait konsensus pajak digital global

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden akan membawa angin segar tercapainya konsensus global terkait pajak digital.

Sehingga harapannya, pemerintah dalam waktu dekat bisa menarik pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital asing yang sudah mengambil manfaat ekonomi di Indonesia.

“Nah kita berharap sekarang sudah ada pemerintahan baru yang lebih dalam hal ini percaya kepada cooperation secara multilateral dan bersama-sama, tidak unilateral, kita berharap akan tercapai itu,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).

Adapun konsensus pajak digital dalam pembahasan Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) rencananya akan diselenggarakan di pertengahan 2021, setelah sejak 2019 lalu tidak mencapai mufakat.

Dalam hal ini, Menkeu mengakui putusan AS sebagai negara maju sangat penting. Sebab beberapa kali, AS tiba-tiba memilih mundur dari komitmen inclusive framework.

Sri Mulyani mengatakan, permasalahan AS tak lain adalah masalah pembagian PPh perusahaan digital terhadap seluruh negara-negara yang telah memberikan manfaat ekonomi dan atas kedudukan badan usahaya di suatu negara. Inilah yang terus menuai pro dan kontra, AS dengan 137 yurisdiksi inclusive framework.

“Karena misalnya pajak digital, ada satu perusahaan. Saya nggak mau sebut nama nanti jadi headline. Tapi perusahaan X itu platformnya dipakai seluruh dunia. Nah pertanyaannya bagaimana kita membagi pajaknya,” kata Menkeu.

Di sisi lain, sikap pemerintah Indonesia saat ini memilih untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan digital asing terlebih dahulu. Meskipun tidak mempunyai kehadiran secara fisik di dalam negeri atau bukan berupa badan usaha tetap (BUT).

Penerapan PPN yang merupakan pajak atas konsumen tentunya lebih mudah daripada PPh. Kata Menkeu, mekanisme PPh perusahaan digital asing perlu memperjelas pembagian profitabilitas hak milik antarnegara, atau pilih mengeneralisasi pendapatan dari suatu negara.

“Itu semuanya sedang dalam pembahasan dan negosiasi yang sangat sengit, sangat ketat. Indonesia yang termasuk meminta harus ada pajak minimal yang bisa kita peroleh. Jadi apapun platform yang beroperasi di Indonesia, dia harus memiliki minimum taxation yang harus dibayar ke Indo dalam bentuk income tax, bukan PPN,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu menginformasikan saat ini dalam forum G20 dan Organization on Economic for Cooperation and Development (OECD) tengah fokus melakukan negosiasi pajak digital. Bahkan kalau tahun ini belum juga mendapatkan kepastian, Sri Mulyani bilang pemerintah Indonesia akan tetap berupaya mencari jalan tengah.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Rabu 3 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only