Ini Sederet Insentif Jaga Produksi Blok Mahakam Pertamina

 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memproyeksikan produksi Wilayah Kerja (WK) atau Blok Mahakam pada 2021 akan mencapai 22.020 barel per hari (bph) untuk minyak dan kondensat dan produksi gas 434,89 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Bila tidak dilakukan upaya apapun, maka produksi minyak dan gas Blok Mahakam ini akan terus menurun ke depannya. Pada 2025 diperkirakan produksi gas bisa di bawah 300 MMSCFD dan minyak di bawah 15.000 bph.

Padahal, pada 2018 produksi gas mencapai di atas 800 MMSCFD dan produksi minyak dan kondensat di atas 40.000 bph.

Kendati demikian, menurut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, masih ada potensi untuk meningkatkan produksi migas Blok Mahakam ini.

“Kita masih punya target meningkatkan produksi di Blok Mahakam ini,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Rabu (03/02/2021).

SKK Migas akan memberikan dukungan insentif untuk mendorong produksi Blok Mahakam, antara lain perubahan alokasi produksi minyak pertama yang disisihkan atau first tranche petroleum (FTP) shareable dari 20% menjadi 5%.

Lalu, depresiasi dipercepat atas biaya modal pada empat tahun terakhir masa kontrak dan pengembalian penuh biaya modal pada 2037, serta kredit investasi (investment credit).

“Memang akan menjadi ekonomis apabila ada dukungan insentif dari pemerintah yang juga sudah kami sampaikan kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.

Berdasarkan kajian keekonomian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), SKK Migas, dan ESDM, keseluruhan instrumen insentif hulu migas dan fiskal menurutnya diperlukan untuk memberikan keekonomian yang wajar untuk Blok Mahakam.

Insentif fiskal yang dimaksud antara lain:
– Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB) tahap eksploitasi
– Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk biaya operasi fasilitas bersama.
– Pembebasan PPh dan PPN untuk alokasi biaya tidak langsung kantor pusat
– Pembebasan PDRI dan bea masuk
– DMO Holiday
– Pembebasan biaya tariff LMAN dan biaya pemanfaatan BMN eks terminasi.

Usulan insentif ini menurutnya telah memaksimalkan fasilitas yang dapat diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2017, dan akan dituangkan dalam amandemen Kontrak Bagi Hasil Blok Mahakam.

Pemegang hak partisipasi (Participating Interest/ PI) dari Blok Mahakam adalah PT Pertamina Hulu Mahakam 90% dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam 10%.

Sumber : cnbcindonesia.com, Rabu 3 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only