Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 2,06 Juta

JAKARTA. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengimbau wajib pajak (WP) segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020. Otoritas pajak meminta WP tidak menunggu hingga berakhirnya masa pelaporan.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga Selasa (16/2) kemarin, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 mencapai 2.067.336 SPT. Realisasi tersebut dari 1.966.402 SPT WP orang pribadi serta 100.934 SPT WP Badan. 

Direktorat Jenderal Pajak menargetkan, pelaporan di tahun ini sebanyak 19 juta wajib SPT dengan target rasio kepatuhan mencapai 80% atau sama dengan 15,2 juta WP. Angka ini naik tipis dari pelaporan SPT Tahun pajak 2019 sebanyak 14,76 juta SPT.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, supaya sosialisasi terus dilakukan untuk mengingatkan WP segera melaporkan SPT Tahunan.

Misalnya, mengirimkan e-mail kepada pemberi kerja agar segera membuatkan dan memberikan bukti potong pajak PPh kepada karyawan. Kemudian, mengirimkan e-mail secara bertahap kepada WP orang pribadi agar segera melaporkan SPT. Juga, melakukan sosialisasi melalui webinar dan kelas pajak kepada WP.

 Ia menyebut, otoritas pajak juga akan memanfaatkan data yang masuk dan mencocokkan dengan SPT Tahunan PPh 2020 untuk menguji kepatuhan materil WP.

Adapun batas lapor SPT Tahunan PPh 2020 untuk WP orang pribadi, yakni akhir Maret dan WP badan di akhir April. “Namun kami sangat mengharapkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT,” lebih awal lebih nyaman,” kata Neilmaldrin, Selasa (16/2). 

 Sumber: Harian Kontan, Rabu 17 Feb 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only