Investor Perlu Tambahan Diskon

JAKARTA – Pemerintah diminta memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) atas bunga/kupon obligasi bagi investor domestik.

Pasalnya, selama ini investor domestik dikenai PPh 15% atas bunga obligasi. Di sisi lain, pemerintah baru saja memberikan ‘diskon’ pajak bunga obligasi lebih besar kepada investor asing.

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, penurunan bunga obligasi menjadi 10% kepada wajib pajak luar negeri akan direspons positif oleh investor asing.

“Ini upaya pemerintah yang tepat untuk menjaga daya tarik pasar obligasi Indonesia,” katanya kepada Bisnis, Senin (22/2). Selama ini, wajib pajak luar negeri masih dikenakan tarif 20% untuk bunga obligasinya.

Dengan kebijakan ini, capital gain investor asing pun akan lebih besar dari sebelumnya. Menurutnya, insentif ini juga dikeluarkan pada saat yang tepat.

Pasalnya, tingkat kepemilikan asing pada surat berharga Indonesia tengah menurun dan belum kembali pada level normal sebelum pandemi virus corona. Namun, dia mengingatkan pada pemerintah untuk memberikan insentif serupa untuk investor domestik.

Pasalnya, para pemilik dana domestik juga turut berperan dalam menjaga pasar obligasi Indonesia tetap stabil dan kondusif. “Selama ini, investor domestik masih dikenakan pajak 15%. Menurut saya, jangan sampai ada ketimpangan,” katanya.

Pasal 3 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha menyebutkan, tarif pemotongan pajak sebesar 10% diberikan pada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap untuk penghasilan bunga obligasi.

Sementara itu, pada Pasal 4 ayat 5 peraturan yang sama meperinci jenis-jenis bunga obligasi yang dimaksud.

Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih dari harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Sumber : harian Bisnis Indonesia
Tgl : 23/2/2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only