Sejumlah Wahana Rekreasi di TMII Tunggak Pajak?

JAKARTA – Sejumlah wahana rekreasi di Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) dikabarkan menunggak pajak daerah. Hal itu diketahui dari agenda kegiatan penertiban objek pajak yang menunggak oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur hari Rabu (24/10/2018) ini.

“Pemasangan plang dan stiker penunggak pajak dilakukan di wilayah Kecamatan Pasar Rebo pada objek pajak apartemen Titanium dan di TMI dengan objek pajak Snowbay, Kereta Gantung, dan Hotel Desa Wisata,” demikian keterangan tertulis Pemkot Jaktim yang diterima Kompas.com pada Rabu siang.

Total nilai objek pajak yang menunggak PBB -P2 itu disebut bernilai total Rp 43 miliar.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta telah menyampaikan imbauan hingga teguran kepada Wajib Pajak yang menunggak, namun karena belum ada kelanjutan maka petugas melanjutkan dengan memasang plang dan stiker menunggak pajak.

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan tunggakan pajak TMII dan apartemen di Jakarta Timur berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu dikarenakan tunggakannya untuk pajak daerah yang merupakan sumber pemasukan di daerah tersebut.

“Itu sepertinya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kewenangannya di Pemda DKI Jakarta, bukan di DJP,” kata Yoga saat dihubungi melalui pesan singkat.

 

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only