Penerimaan PPN Bisa Tumbuh di 2021

JAKARTA. Ekonomi Indonesia yan sedikit menggeliat mulai berdampak positif bagi penerimaan pajak. Salah satu indikatornya adalah penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan pajak tahun ini meningkat salah satunya dari PPN dalam negeri karena konsumsi masyarakat mulai meningkat. Namun Menkeu mengakui, penerimaan PPN secara tahunan masih mengalami koreksi dibandingkan dengan tahun lalu. Sebab pada Januari 2020, penerimaan pajak belum terkena dampak pandemi korona.

Data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 per Januari 2021 menunjukkan, penerimaan PPN dalam negeri sepanjang Januari 2021 mencapai Rp 14,15 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan bulan Januari tahun lalu yang sebesar Rp 17,39 triliun realisasi ini masih minus 17,08%.

Menurut Menkeu, tren penerimaan PPN dalam negeri sangat penting dan menentukan penerimaan pajak sepanjang tahun ini. Maklum, kontribusi penerimaan PPN dalam negeri pada Januari 2021 mencapai 21,1% dari total realisasi penerimaan pajak pada sepanjang Januari 2021 yang sebesar Rp 68,45 triliun.

Pencapaian ini memosisikan PPN dalam negeri sebagai pos penerimaan pajak memberikan kontribusi terbanyak kedua setelah pajak atas impor. “Sudah mulai ada tanda pemulihan yang kami harapkan. Pertumbuhan penerimaan PPN di Januari 2,33%,” katanya saat Konferensi Pers APBN 2021 Periode Januari, Selasa (23/2).

Tren pemulihan penerimaan PPN dalam negeri berkaitan erat dengan kondisi industri pengolahan. Laporan APBN mencatat, pada Januari 2021, realisasi pajak industri pengolahan masih minus, kondisi ini lebih rendah dibandingkan dengan enam sektor industri yang lainnya.

Menkeu optimistis, industri pengolahan terus membaik seiring membaiknya indikator purchasing managers index (PMI) yang di atas 50.

Sebagai catatan, Kemkeu menargetkan realisasi penerimaan PPN dalam negeri sepanjang 2021 sejumlah Rp 334,47 triliun, naik 12,14% dari realisasi sepanjang tahun lalu sebesar Rp 293,84 triliun. Target tersebut tertuang dalam Perpres 113 Tahun 2020 tentang Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga optimistis penerimaan PPN dalam negeri bisa tumbuh positif pada tahun ini meskipun aktivitas masyarakat masih berjalan lambat dibandingkan periode sebelum pandemi virus korona. “Efek PPKM tidak sebesar PSBB di awal atau di perketat sebelumnya,” katanya, Minggu (28/2).

Sumber: Harian Kontan, Senin 01 Mar 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only