Pajak Incar Imbal Hasil dari Kantong Lender Fintech

JAKARTA. Pemeritah terus melebarkan mata untuk mencari sektor usaha yang bisa menghasilkan penerimaan perpajakan. Salah satu yang kini diincar Direktorat Jenderal Pajak adalah fintech.

Aparat Pajak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pelaku jasa keuangan di platform fintech.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung mengatakan, tujuan kebijakan pajak ke fintech adalah menyamakan level of playing field di antara jasa keuangan digital dan konvensional.

Misal, PPh atas imbal hasil atau yield yang diterima pemberi pinjaman, atau biasa disebut lender di fintech mestinya harus dilaporkan ke pajak. Sementara PPN akan dikenakan ke perusahaan fintech.

Para pemain fintech menyatakan, selama ini, penerapan PPh ke lender bersifat self assessment. CEO Akseleran Ivan Tambunan menyebut setiap tahun fintech memberikan laporan tahunan keseluruhan hasil investasi.

Laporan tahunan inilah yang nantinya dilampirkan bersama dengan laporan pajak penghasilan dari lender.

Chief Of Marketing KoinWorks Jonathan Bryan mengaku selalu menyarankan ke lender untuk melaporkan hasil investasinya saat pelaporan pajak. Ia tak mengetahui apakah lender melaporkan pajak atas hasil investasinya ke Ditjen Pajak. “Makanya, kalau memang untuk membuat lebih taat pajak, kami mendukung,” ujar Ivan.

Ia juga menyebu tidak menjadi masalah jika fintech yang kebagian peran untuk memungut pajak secara langsung dari lender. Namun ia berharap PPh yang akan dipungut itu bersifat final. Ia mencontohkan PPh ke fintech seharusnya mirip saat penerapan pajak atas pembagian dividen yang bersifat final.

Meski begitu, Ivan menyoroti penerapan PPN atas fintech. Ia merujuk ke Undang- Undang PPN Pasal 4A ayat 3 huruf d, yang menyatakan bahwa jasa keuangan termasuk di dalam jenis jasa usaha yang tidak terkena PPN.

Adapun jika merujuk ke Peraturan OJK, fintech merupakan salah satu penyelenggara jasa keuangan lainnya. “Jadi kami berharap jika perusahaan jasa keuangan seperti bank tak dikenakan PPN, maka fintech pun seharusnya tidak dikenakan,” ujar Ivan.

Para pemain memang menyatakan siap membicarakan rencana penerapan pajak ke fintech. Apalagi, memang belum ada aturan turunan yang mengaturnya. Maka, mereka menilai perlu ada diskusi mendalam tetang tata cara pemungutan pajak ini.

Fintech juga tetap optimistis rencana penerapan pajak tak akan membuat lender enggan memutarkan dananya di fintech. Sebab, imbal hasilnya menarik

Budihardjo, CEO Danain menyebut para lender adalah orang yang melek hukum. Artinya, para lender mengetahui kewajiban pajaknya. “Pengenaan pajak ini tidak banyak berdampak, karena saat ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak sudah relatif tinggi,” ujar dia. Menurut dia, yang terpenting dari rencana pengenaan pajak di fintech adalah pemerintah menyelenggarakan sosialisasi serta edukasi kelender dengan baik, hingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 26 Feb 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only