Hitungan Pajak Saham dan Reksadana

JAKARTA. Bulan depan bakal menjadi batas terakhir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Sehingga, perlu dipahami cara pelaporan dan perhitungan pajak untuk produk reksadana dan saham.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, pelaporan pajak produk reksadana lebih sederhana. “Jika berinvestasi pada instrumen ini, maka dalam SPT dilaporkan sebagai harta dengan kode 036,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (25/2).

Jika saat berinvestasi mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dilaporkan dalam bagian SPT penghasilan bukan objek pajak. Keuntungan yang didapat bisa berasal dari bagi hasil reksadana terproteksi atau pendapatan tetap dan hal sejenis lainnya.

Saat ingin me-redemption reksadana, tidak ada pajak yang dikenakan. “Dalam biaya reksadana tidak ada faktor pajak seperti halnya saham,” ujar Rudiyanto.

Perhitungan pajak di saham memang berbeda. Ada pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan saat melakukan transaksi jual. PPh ini umumnya sudah termasuk biaya atau fee transaksi jual. Besaran pajak transaksi saham ini sebesar 0,1% nilai bruto transaksi penjualan saham.

Rudiyanto menjelaskan, investor saham perlu merekap nilai transaksi penjualan untuk laporan SPT di bagian penghasilan pajak final.

Misalnya, investor beli saham dengan kode RUGI sebesar Rp 100 juta. Kemudian, dia menjual lagi Rp 90 juta. Maka, nilai Rp 90 juta itu dilaporkan pada bagian penghasilan pajak final dengan nilai 0,1% dikalikan dengan Rp 90 juta sebagai nilai pajak yang dibayarkan. “Besaran 0,1% ini tidak perlu bayar lagi karena sudah ada dalam fee transaksi jual saham,” kata Rudiyanto.

Di transaksi kedua, investor tersebut membeli saham dengan kode UNTG sebesar Rp 90 juta lalu dijual dengan nilai Rp 110 juta. Maka, nilai transaksi saham UNTG yang kena pajak adalah Rp 110 juta.

Dari dua transaksi penjualan saham RUGI dan UNTG, perhitungan transaksi jualnya sebesar Rp 200 juta. Nilai ini yang dilaporkan dalam SPT.

Investor tidak perlu repot melakukan rekap data transaksi. Pasalnya, sekuritas dan Manajer Investasi (MI) sudah memiliki fitur layanan ini dalam website masing-masing.

Pengenaan pajak transaksi penjualan saham ini berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2).

Sumber: Harian Kontan, Jumat 26 Feb 2021 hal 12

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only