Pajak Kejar Orang Kaya Baru di Bisnis Konten Digital

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berupaya menggali potensi penerimaan dari wajib pajak (WP) tajir tahun ini. Ditjen Pajak mengincar wajib pajak orang kaya baru yang mendapat lonjakan penghasilan dari aktivitas ekonomi digital, seperti kreator konten di kanal Youtube, Instagram, Tik Tok juga pemain gim online.

Berdasarkan hasil kajian Ditjen Pajak, pemanfaatan teknologi informasi selama pandemi Covid-19, yang menggeser kegiatan masyarakat ke virtual sehingga melahirkan aktivitas ekonomi baru. Hal ini menyebabkan lahirnya orang kaya baru atau high wealth income (HWI) digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan pajak HWI digital termasuk YouTuber, selebgram, dan TikToker, Pajak menggunakan data internal dan data dari pihak ketiga seperti informasi keuangan para HWI digital dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya.

Informasi itu bisa berupa data keuangan, kepemilikan harta, dan lain-lain. “Profesi pembuat konten media daring seperti YouTuber, selebgram, dan TikToker yang tergolong HWI tentu populasinya sangat kecil, sehingga bisa kami deteksi,” katanya, Jumat (5/3).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, setoran pajak dari orang kaya baru selama ini relatif kecil. Ia mengingatkan tantangan petugas pajak adalah; Pertama, HWI memiliki akses yang baik terhadap dana, advisor, hingga politik. Sehingga, peluang untuk terjadinya pengaburan beneficial owner sangat mungkin terjadi.

Kedua, definisi HWI perlu merujuk pada indikator seperti kekayaan atau harta tertentu agar pengawasan lebih cepat. Ketiga, jenis penghasilan dari HWI bisa jadi, lebih banyak dari penghasilan pasif. “Pencocokan data HWI dengan aset keuangan penting,” katanya.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 06 Mar 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only