Polisi Limpahkan Kasus Penggelapan Rp 5,23 M Pajak Jual Beli Tanah ke Kejaksaan

SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus penggelapan pajak dengan tersangka seorang notaris bernama Achmad Nurachman ke kejaksaan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh PT PP Properti ke Polrestabes Semarang pada tanggal 23 Mei 2018.

Ia menyebut alat bukti memang cukup untuk menjerat tersangka yang diduga melakukan penggelapan pajak jual beli tanah. Selain menyerahterimakan tersangka pihak kepolisian juga melimpahkan barang bukti.

Beberapa di antaranya adalah kuitansi yang diterbitkan tersangka Achmad Nurachman, tetanggal 10 Mei 2017, cek Bank Mandiri Nomoro HC 092044 sebesar Rp 3.487.988.440, dan Cek Bank Mandiri Nomor HC 092045 sebesar Rp. 1.749.994.220.

“Kami jerat dengan pasal penggelapan total yang digelapkan Rp 5,23 milyar lebih terkait jual beli tanah tersebut,” imbuh Ahmad Nurohim. Meski demikian ia mengaku kurang paham berapa luas tanah dan bangunan yang diperjual belikan dengan nilai pajak sebesar itu.

“Fokus kami adalah mencari bukti bahwa pelapor telah menitipkan uang untuk pembayaran pajak, namun justru dipakai oleh tersangka, itu saja dan sekarang semua kewenangannya ada di kejaksaan,” tandasnya.

Di lain sisi kuasa hukum PT PP Properti, Tri Harso Utomo menjelaskan kasus tersebut bermula pada tanggal tanggal 10 Mei 2017 saat dilakukan jual beli tanah antara perorangan atas nama Goenawan dan Irawati kepada perusahaan pengembang pemukiman tersebut.

“Ada empat sertifikat yakni SHGB Nomor 390 Srondol Kulon, SHGB Nomor 392 Srondol Kulon, SHM Nomor 2821 Srondol Kulon dan SHM Nomor 03163 Srondol Kulon, pembuatan akta jual beli dilakukan oleh dan dihadapan Achamd Nurachman SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” terang Tri Harso.

Pada hari itu, selain memenuhi kewajiban sebagai pembeli pada penjual, pihak PT PP Properti juga menitipkan uang pembayaran pajak pembeli (BPHTB) dan uang pajak penjual (PPH) dengan total keduanya sebesar Rp 5,23 milyar.

“Atas titipan uang pajak dan dokumen tanah yang diterimanya pihak notaris sesuai dengan Surat Keterangan No.37/NOT-AN/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 menjanjikan pengurusan balik nama sertifikat, sebanyak dua buah akan selesai dalam jangka empat bulan dan dua sisanya dalam waktu sembilan bulan.

Akan tetapi ternyata yang bersangkutan tidak mampu mengurus balik nama sertifikat tersebut,” bebernya.

Setelah itu, pada sekitar bulan Februari 2018 PT PP meminta agar Achmad mengembalikan seluruh titipan uang pembayaran pajak dan dokumen yang semula dititipkan kepadanya. Akan tetapi Achmad tanpa alasan yang jelas tidak bersedia mengembalikannya.

“Lalu kami putuskan pada tanggal 23 Mei 2018, membuat laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/225/V/2018/Jateng/ Restabes Semarang dan sampai dengan saat ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari kepolisian disebut bahwa aparat telah melakukan serah terima tahap dua yaitu mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” pungkasnya.

 

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only