Ekonomi Jaln Dulu Baru Pajak Belakangan

Pemerintah tampaknya tengah getol mencari sumber pendapatan dari pajak pada tahun ini. Tujuannya memang mulia untuk menggali potensi pendapatan bagi negara demi keberlangsungan penanggulangan pandemi korona dan ekonomi makin bertumbuh.

Salah satunya adalah rencana untuk memperluas cakupan wajib pajak UMKM yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini, UMKM yang terkena PPN adalah yang punya omzet minimal Rp 4,8 miliar per tahun. Nantinya, UMKM yang terkena PPN omzetnya bakal diperkecil, dan besarannya memang belum ditentukan oleh pemerintah.

Saran saja, lebih baik pemerintah fokus untuk menstimulus ekonomi semua pihak termasuk UMKM. Jika ekonomi sudah berjalan normal, barulah pajak bisa berjalan.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 16 Mar 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only