Bank Riau Kepri Dukung Optimalisasi Pajak Kendaraan

PEKANBARU — PT Bank Riau Kepri (BRK) mendukung langkah pemerintah Provinsi Riau dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui penyediaan sistem pembayaran secara online.

Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari mengatakan layanan digital tersebut merupakan bentuk dukungan BRK untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mela kukan pembayaran PKB kapan saja dan dimana saja.

“BRK saat ini sudah masuk dalam layanan perbankan digital di mana sebelum launch ing PKB saluran elektronik hari ini, BRK juga telah meluncurkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah Kabupaten/Kota,” katanya, Selasa (23/3).

Dalam sistem pembayaran online tersebut, BRK menjalin kerja sama dengan Samsat Elektronik Provinsi Riau untuk pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari bersama Gubernur Riau Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Pol Setya Imam Agung Efendi, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Akhdiyat Setya Nugraha.

Andi menjelaskan bahwa selanjutnya masyarakat makin mudah membayarkan PKB, yaitu melalui saluran elektronik BRK, mulai dari aplikasi BRK Mobile, EDC, ATM, dan juga dapat dibayar pada konter teller yang bekerjasama dengan Pemprov Riau, Polda Riau, PT Jasa Raharja Cabang Riau dan konter Bank Riau Kepri.

“Melalui kerja sama ini masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan cepat, termasuk hari libur kerja Sabtu dan Minggu itu tetap bisa melakukan pembayaran di Butik Bank Riau Kepri, lokasinya di Mal Ciputra dan Mal Ska Pekanbaru,” ujarnya.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan digitalisasi layanan keuangan daerah terutama pajak sangat penting diterapkan karena dapat meningkatkan pendapatan daerah, sehingga dapat membantu memperbaiki kualitas infrastruktur jalan yang memang perlu perbaikan.

Adapun layanan pembayaran lainnyayang sudah berjalan yakni PBB, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan BPHTB.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only