Memburu WP

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus memburu peluang penerimaan pajak. Salah satunya cara dengan menebar surat.

Isinya adalah permintaan klarifikasi atas penurunan pembayaran pajak yang terjadi perusahaan wajib pajak pada bayar Januari sampai Februari 2021. Padahal, bisnis wajib pajak belum pulih akibat pandemi, bahkan bisa bertahan saja sudah bagus.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut, surat ke wajib pajak seperti Surat Permintaan Keterangan (SP2DK) juga Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (LHP2DK) berbuah manis bagi penerimaan.

Sebagai gambaran, tahun 2020 lalu, surat seperti ini berhasil mengumpulkan penerimaan hingga Rp 66,8 triliun. Penerimaan segede itu terkumpul setelah tahun lalu Ditjen Pajak menerbitkan SP2DK sebanyak 2,35 juta serta LHP2DK sejumlah 2,02 juta kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor Kamis (8/4) menjelaskan, penerbitan SP2DK berdasarkan informasi, data, dan keterangan yang dihimpun dari sistem perpajakan. Pengiriman surat tersebut juga sebagai bentuk pengawasan wajib pajak sekaligus mengejar setoran pajak.

Bila dalam poses konselin Dijen Pajak menemukan potensi penerimaan pajak yang belum terbayarakan WP, aparat pajak akan menagihnya. Hanya Neil, enggan menyebutkan SP2DK maupun LHP2DK yan diterbitkan pada tahun ini.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 10 Apr 2021 hal 11

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only