Ribuan Wajib Pajak Kena Bukper Tahun Lalu, Begini Perinciannya

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) terhadap 1.310 wajib pajak sepanjang 2020.

Dari 1.310 wajib pajak yang dilakukan Bukper, sebanyak 163 laporan ditindaklanjuti dengan usulan penyidikan. Lalu, DJP menyetujui 280 permohonan wajib pajak atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Tujuh wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP,” tulis otoritas pajak dalam laporan kinerja penegakan hukum Ditjen Pajak (DJP) 2020, Selasa (6/4/2021).

Penegakan hukum yang dilakukan otoritas sepanjang tahun lalu menghasilkan 97 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. DJP juga telah melakukan 25 kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak dengan nilai sebesar Rp88 miliar.

Sementara itu, sebanyak 3 kasus dihentikan proses penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP. Pasal tersebut adalah opsi penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah sanksi administrasi.

Berdasarkan Lakin DJP 2020, indikator kinerja utama (IKU) pemulihan kerugian pada pendapatan negara mencapai realisasi sebesar 100,77% dari target 100%. Tahun lalu, terdapat dua tantangan utama dalam mencapai target IKU pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Pertama, nilai kerugian pada pendapatan negara dalam Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) tidak menggambarkan potensi pembayaran yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Kedua, pandemi Covid-19.

Pandemi membuat kegiatan Bukper belum dapat dilakukan secara maksimal karena membutuhkan waktu lebih lama karena pola kerja jarak jauh. Pandemi juga memengaruhi kemampuan bayar wajib pajak saat mengungkapkan ketidakbenaran dengan kemauan sendiri.

“Kegiatan pemeriksaan bukti permulaan belum dapat dilaksanakan maksimal sehingga membutuhkan waktu lebih lama dan upaya yang lebih banyak. Pandemi menurunkan kemampuan finansial wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pasal 8 ayat (3) [UU KUP]” sebut DJP.

Sumber: ddtc.co.id, Selasa 06 Apr 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only