Sri Mulyani Incar Pajak dari Pengelolaan Aset Negara Rp4,13 Triliun

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp4,13 triliun pada tahun ini. Target ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya Rp3,58 triliun.

Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan mengatakan, realisasi tersebut tercapai meski di tengah pandemi Covid-19. Sebab, secara tren PNBP dari BMN terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

“Kita lihat dari PNBP kita, tahun 2019 Rp3,58 triliun, tahun 2020 kita naik Rp3,58 triliun. Di tengah Covid kita targetkan Rp4,13 triliun dari berbagai jenis pemanfaatan BMN,” kata dia dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4/2021).

Lanjutnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan, dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan pemeliharaan BMN tersebut menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan. Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.

“Selain itu, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke Kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang,” katanya.

“Selain itu, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke Kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang,” katanya.

Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).

“Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara,” tandasnya.

Sumber : Okezone.com
Tgl : 19 Apr 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only