Mengejar Pajak Cryptocurrency

Direktur Jenderal Pajak terus mendalami semua potensi penerimaan baru dari transaksi dan perkembangan ekonomi digital. Salah satu yang jadi incaran saat ini adalah transaksi perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency yang tengah naik daun.

Mata uang digital atau kripto makin diminati sebagai alternatif investasi di pasar keuangan global. Produk ini makin berkembang dalam setahun terakhir saat harga saham maupun harga komoditas di pasar global mengalami penurunan tajam akibat pandemi virus korona Covid-19.

Dalam hitungan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), tahun lalu rata-rata volume transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per bulan atau setara Rp 480 triliun sepanjang tahun 20020.

Potensi transaksi yang besar inilah yang diendus pemerintah untuk bisa menambah penerimaan negara. Caraya lewat rencana memungut pajak transaksi kripto. Untuk memuluskan rencana tersebut, Kementerian Keuangan tengah melakukan pembahasan dengan instansi terkait.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 21 Apr 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only