AS Ajukan Tarif Pajak Minimal Global 15%

WASHINGTON. Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Usulan tersebut lebih rendah dari tarif pajak penghasilan yang diusulkan diberlakukan untuk perusahaan-perusahaan AS yakni sebesar 21%.

Perbedaan mencolok antara proposal baru yang dirilis Departemen Keuangan pada Kamis (20/5) tersebut dengan tarif pajak yang ingin diberlakukan oleh pemerintahan Joe Biden ke perusahaan-perusahaan Amerika, menggarisbawahi sulitnya mencapai kesepakatan dalam pembicaraan internasional di anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Beberapa negara termasuk Irlandia telah menerapkan pajak bisnis rendah sebagai strategi pembangunan ekonomi. Sementara para negosiator menargetkan ada kesepakatan terkait tarif pajak minimum global tahun ini.

Pemerintah AS menghidupkan kembali wacana penerapan tarif pajak minimum global ini guna menghentikan kecenderungan di banyak negara yang berlomba memangkas tarif pajak penghasilan. Menteri Keuangan AS Janet Yellen telah berupaya keras mengakhiri perlombaan pajak rendah ini karena dinilai telah mengikis pendapatan pemerintah.

“Sangat penting untuk bekerja secara multilateral untuk mengakhiri tekanan persaingan pajak perusahaan dan erosi basis pajak perusahaan. Departemen Keuangan menggarisbawahi bahwa 15% adalah batas bawah dan bahwa diskusi harus terus ambisius dan mendorong tingkat itu lebih tinggi,” kata Departemen Keuangan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (21/5) dikutip Bloomberg.

Menteri Keuangan Jepang, Taro Aso di Tokyo mengatakan proposal AS mewakili kemajuan, meskipun diperlukan lebih banyak diskusi. Dia mengharapkan, pergerakan menuju perjanjian pajak global, termasuk pajak digital, pada pertemuan musim panas G-20. Namun kesepakatan akhir mungkin tidak akan terjadi hingga akhir tahun ini.

Beberapa negara dengan pajak lebih rendah seperti Irlandia, dengan tarif pajak korporasi sebesar 12,5% bersikap skeptis terhadap tarif 21% yang diajukan pemerintahan Biden ke Kongres atas pendapatan global yang diperoleh perusahaan AS.

Pejabat Inggris juga khawatir , angka 21% terlalu tinggi untuk jangka panjang. Meskipun Inggris bermaksud menaikkan pajak perusahaan jadi 25% pada tahun 2023 untuk mengisi kembali keuangan publik setelah pandemi.

Proposal datang sebelum pertemuan 4-5 Juni para pemimpin keuangan Kelompok Tujuh di London yang menawarkan forum bagi negara-negara industri utama untuk menempa konsensus.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 22 Mei 2021 hal 7

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only