Berbagai Macam Cara agar Target Perpajakan Rp1.786 Triliun Tercapai

JAKARTA – Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp1.786,4 triliun. Target ini naik 15,4% dari outlook penerimaan perpajakan dalam APBN 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, untuk mencapai target tersebut strategi di 2019 yakni melalui penguatan pelayanan perpajakan, penagwasan kepatuhan perpajakan, serta reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan.

“Kita akan terus tingkatkan kepatuhan perpajakan setalah adanya tax amnesty dan kerja sama internasional Indoensia dengan 130 negara melalui AEoI (Sistem Pertukaran Informasi Otomatis) Kita akan terus follow tax amnesty dan AEoI ini supaya ada tax payer,” katanya.

Sedangkan dari sisi kepabeanan dan cukai, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan teknis di antaranya penyempurnaan penggunaan IT, intensifikasi kebijakan tarif, kelancaran arus lalu lintas barang, administrasi dan organisasi pemungutan, serta pemberantasan penyelundupan.

“Bea Cukai di 2019 tetap memperbaiki iklim investasi dengan perbaikan dwelling time dan simplifikasi prosedur. Kita juga jaga perekonomian dari kejahatan cukai dan kepabenan, yakni penyelundupan dan rokok maupun miras ilegal,” kata dia.

Adapun dari target penerimaan perpajakan tersebut untuk bagian pajak terdiri dari PPh migas sebesar Rp66,15 triliun, PPh non migas sebesar Rp828,29 triliun, PPN sebesar Rp655,39 triliun. Kemudian PBB sebesar Rp19,1 triliun, pajak lainnya sebesar Rp8,6 triliun, dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp43,3 triliun.

Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyatakan, untuk mencapai peningkatan target tersebut, pihaknya akan fokus untuk melakukan peningkatan pelayanan saja.

“Strategi penerimaan pajak 2019, tidak terlalu ada perbedaan dari 2018. Kami akan terus tingkatkan pelayanan di 2019, apakah itu pelayanan di bidang pembayaran, pelaporan, dan pendaftaran yang lebih mudah. Penegakan hukum mengenai pemriksaan kita tingkatkan kualitasnya,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Di sisi lain, didorong adanya data dari program AEoI yang telah diperoleh sejak September 2018 guna melacak potensi pajak di luar negeri. Maka data potensi pajak juga semain mudah diperoleh Direktorat Jendral Pajak.

“Di 2019 sedikit berubah adalah data-data AEoI yang kita terima di akhir September. Di 2019 bisa kita olah lebih baik, khususnya kepatuhan perpajakan. Dan data domestik economic exchange of information itu beri amunisi buat kita untuk uji kepatuhan,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only