Cegah Identitas Ganda, Kemenkeu Gandeng Kemendagri Perkuat Data Pajak

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menerima hak akses dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas dan layanan pajak.

Ini ditunjukkan dengan penandatanganan kerja sama Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan DJP Kemenkeu.

Melalui kerja sama ini, DJP Kemenkeu dapat menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.

Adapun data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian ini antara lain nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan, data yang diterima DJP Kemenkeu tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak.

Selain itu, data tersebut juga akan melengkapi database Master File Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

“Perjanjian kerja sama kita harapkan akan bermanfaat bagi DJP. Kami sangat terbantu karena salah satu persyaratan untuk pengumpulan pajak yang efisien dan efektif harus menggunakan data registrasi yang bagus,” kata Robert usai melakukan penandatanganan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Robert menyatakan, dengan data kependudukan khususnya NIK tunggal yang diterapkan Ditjen Dukcapil akan menghilangkan identitas ganda sehingga akan memberikan data lebih akurat.

“Ini akan membantu kami di Ditjen Pajak dalam update data dan memastikan datanya akurat dan tidak ada duplikasi,” kata dia.

Sebagai catatan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018.

 

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only