Penerimaan Pajak Capai Rp 1.015 Triliun Per Oktober, 71% dari Target

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Oktober 2018 mencapai Rp 1.015 triliun atau 71,32% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.

Nominal penerimaan tersebut tumbuh 17,41% dibandingkan periode sama tahun lalu (year on year/yoy). Bila tidak memerhitungkan perolehan dari tebusan amnesti pajak tahun lalu, pertumbuhannya mencapai 19,07%. “Pertumbuhan naik terus,” kata Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (11/2).

Secara rinci, penerimaan pajak penghasilan (PPh) non-migas mencapai Rp 539,2 triliun atau 66% dari target dalam APBN. Penerimaan tersebut tumbuh 16,97% (yoy). Bila tanpa memerhitungkan perolehan dari tebusan amnesti pajak tahun lalu yang masuk kategori PPh nonmigas, maka pertumbuhannya mencapai 20,1% (yoy).

Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 404,54 triliun atau 74,67% dari target dalam APBN. Capaian tersebut tumbuh 14,51% (yoy).

Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya, realisasinya mencapai Rp 17,88 atau 66,08% dari target APBN. Capaian itu tumbuh 107,89% (yoy), berbanding terbalik dari Oktober 2017 yang tercatat turun 61,85% (yoy).

Di sisi lain, penerimaan PPh migas mencapai Rp 54,04 triliun atau 141,7% dari target sebesar Rp 38,13 triliun. Capaian tersebut tumbuh 28,05% (yoy).

Secara total, pemerintah memproyeksikan penerimaan negara bakal tembus target yang sebesar Rp 1.894,72 triliun tahun ini. Penyokongnya, penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) mencapai Rp 1.903,03 triliun atau 95,7% dari target yang sebesar Rp 1.618 triliun.

Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 349,16 triliun atau 126,8% dari target yang sebesar Rp 275,43 triliun, dan hibah mencapai Rp 5,38 triliun atau 449,8% dari target yang sebesar Rp 1,2 triliun.

Sumber Kata data

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only