Data Terintegrasi, Aparat Mudah Menelusuri Pengemplang Pajak

JAKARTA. Para pengemplang pajak bakal susah bersembunyi. Kini petugas pajak mudah menelusuri para wajib pajak yang nakal. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah bisa akses data kependudukan dan catatan sipil.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Zudan Arif Fakrullah mendatangi kesepakatan kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 13 Agustus 2018. Dengan kerjasama ini, Ditjen Pajak dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Dukcapil guna meningkatkan  kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian kerja sama ini antara lain, Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal.

“Nantinya kami hanya perlu mengisi NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), semua data sudah terlihat, “ujar jelas Robert, usai penandatanganan kerjasama, Jumat (2/11).

Ditjen Pajak akan mudah untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi database master file wajib pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan lebih mudah untuk ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Zudan optimistis, kerjasama ini bakal mendukung Ditjen Pajak mengejar target penerimaan. Dengan kerjasama ini, pendataan wajib pajak nakal pun lebih mudah. Penelusuran wajib pajak nakal pun bisa dilakukan dengan cepat karena ada data alamatnya.

Apalagi, data kependudukan lebih tertib sejak era KTP-el. Data penduduk sudah akurat, tidak ada lagi wajib pajak yang memiliki KTP ganda. “Saya yakin, kerjasama ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik karena data yang kami sediakan sangat valid,” ungkap Zudan.

Sumber: Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only