PPnBM Emisi Berlaku 16 Oktober, Rombak Pajak Mobil Baru

Jakarta, CNN Indonesia — Aturan lama tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah bertahun-tahun jadi penentu jenis mobil mana yang dijual dan diproduksi di Indonesia. Mulai 16 Oktober nanti aturan PPnBM baru yang berdasarkan emisi akan mengubah lanskap otomotif di Indonesia.

Aturan PPnBM yang baru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM. Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan diputuskan berlaku dua tahun kemudian, yakni 16 Oktober 2021.

Pemerintah juga sudah merevisi aturan ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya mengubah tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid, fuel cell, hingga murni listrik. Aturan ini sudah diundangkan pada 2 Juli dan akan berlaku pada 16 Oktober.

Kedua regulasi itu mengubah aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang hal serupa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur berbagai revisinya.

Pada aturan lama PPnBM ditentukan berdasarkan jenis sedan atau nonsedan, kapasitas mesin, dan sistem gerak. Salah satu yang dirugikan karena penerapan ini adalah sedan yang PPnBM-nya 30-125 persen, sementara MPV, SUV, city car beban PPnBM-nya paling rendah 10 persen.

Sedangkan di aturan baru, besar PPnBM yang dibayar ke pemerintah, menitikberatkan pada emisi, lebih longgar soal kapasitas mesin, tak ada penggolongan sedan atau nonsedan, serta mengatur tentang Low Cost Green Car (LCGC) kena PPnBM 3 persen, flexy engine, dan mobil-mobil elektrifikasi seperti hybrid, mobil listrik murni, fuel cell.

Pada intinya, mulai 16 Oktober, kendaraan yang emisinya rendah maka beban PPnBM-nya rendah juga.

PPnBM Mesin Konvensional

Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM sebesar 15 persen jika tingkat efisiensinya 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.

Apabila mobil jenis ini ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km, maka dikenakan PPnBM 20 persen.

Jika mobil jenis ini sanggupnya 9,3-11,5 km per liter atau CO2 200-250 gram per liter, diganjar tarif PPnBM 25 persen. Lalu PPnBM 40 persen untuk di bawah 9,3 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per km.

Khusus buat mobil-mobil bermesin 3.000 cc – 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc disembur tarif PPnBM 95 persen.

PPnBM Mobil Listrik

Berdasarkan PP 74/2021, dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid bermesin maksimal 3.000 cc naik dari 13 1/3 persen menjadi 40 persen dari harga jual.

Aturan itu berlaku untuk mobil maksimal 3.000 cc dengan efisiensi lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per km.

Revisi juga meliputi dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid maksimal 3.000 cc dari 33 1/3 persen menjadi 46 2/3 persen dari harga jual.

Kriteria itu berlaku untuk mesin maksimal 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.

Aturan ini juga menetapkan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual mobil murni listrik dan fuel cell. Tadinya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.

Selanjutnya disisipkan juga pasal yang mengatur PPnBM untuk mobil plug-in hybrid dengan efisiensi lebih dari 28 km per liter atau CO2 maksimal 100 gram per km ditetapkan dasar pengenaan PPnBM-nya adalah 33 1/3 persen dari harga jual.

Sumber: CNN Indonesia, Senin 13 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only