PPN Pendidikan Jadi Tamahan Beban

JAKARTA. Lembaga pendidikan nantinya tidak lagi bebas pajak. Ini setelah pemerintah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi jasa pendidikan sebesar 7%. Walhasil, jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan dalam lingkup non jasa kena pajak (JKP).

Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah dengan DPR sangat berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari para pemangku kepentingan.

Hasil sementara yang didapat pemerintah adalah seluruh jasa pendidikan merupakan objek PPN yang terutang pajak atas konsumsi pendidikan. Namun, untuk jasa pendidikan yang dibutuhkan masyarakat seperti sekolah negeri nantinya tetap mendapatkan fasilitas pengecualian PPN.

Prastowo mengklaim bahwa tujuan dari PPN pendidikan itu adalah bukan untuk pengenaan pajak. Beleid ini justru memberi penegasan kepada lembaga pendidikan untuk fokus pada kegiatan pendidikan yang nirlaba.

“Pemerintah bukan mengenakan pajaknya, melainkan membuat lembaga pendidikan taat administrasi dan komitmen terhadap pendidikan nirlaba,” papar Prastowo saat acara B-Talk di Kompas TV, Rabu (8/9).

Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi PDIP Said Abdullah menerangkan pembahasan dengan pemerintah adalah PPN akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba.

Misalnya, sekolah internasional yang umumnya menelan biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, asas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta internasional.

Prastowo enggan memastikan hal tersebut. Yang pasti, pemerintah mengedepankan asas keadilan perpajakan dalam sistem perpajakan. Misalnya, jika ada sekolah yang terutang PPN bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. Caranya adalah jika lembaga pendidikan itu mengafirmasi beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu, atau memberikan subsidi silang untuk pendidik di daerah tertinggal.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Center Institute (TRI) Prianto Budi Saptono rencana PPN jasa pendidikan tak efektif mendongkrak pendapatan pajak. Beleid ini justru hanya menambah beban masyarakat.

Sumber: Harian Kontan Jumat 10 Sept 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only