Tolak Rencana Kenaikan PPh, Akumindo: Banyak UMKM Bangkrut

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% dari sebelumnya 0,5%.

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masih dibahas pemerintah dan DPR.

Ikhsan menyampaikan, di masa pandemi Covid-19, banyak pelaku UMKM yang terancam kolaps atau bangkrut karena berkurangnya omzet. Dengan adanya kebijakan kenaikan pajak, hal tersebut justru akan semakin membebani pelaku UMKM yang mayoritasnya adalah usaha mikro.

“Pemerintah seharusnya berpihak pada UMKM. Apalagi potensi bangkrut pada UMKM itu sangat besar. Dari data Bank Indonesia bulan Maret 2021 lalu, sekitar 87,5% UMKM terdampak pandemi, omzetnya jauh menurun hingga sampai 80%. Di satu sisi UMKM mau bangkit, tapi di sisi lain dibebani dengan pajak, ini tidak sejalan,” kata Ikhsan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/9/2021).

Melihat kondisi UMKM yang masih menghadapi tekanan pandemi Covid-19 dan tengah berupaya untuk bangkit, Akumindo menolak RUU KUP dan meminta tarif PPh minimum tetap 0,5%.

“Akumindo jelas-jelas menolak rencana menaikkan tarif PPh 1% dari sebelumnya 0,5%. Aturan dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 itu yang paling tepat untuk saat ini,” tegas Ikhsan.

Sumber: beritasatu.com, Rabu 22 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only