Begini Konsep Door to Door Petugas Pajak, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan. Salah satu caranya dengan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi Wajib Pajak (WP).

Untuk meningkatkan kepatuhan ini, DJP akan langsung ‘turun gunung’ dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak taat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.

Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang tepat dan efektif, DJP menerapkan dua konsep. Pertama untuk wajib pajak strategis dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif. Sedangkan terhadap Wajib Pajak Lainnya dilakukan pengawasan dengan basis kewilayahan.

“Untuk Pengawasan kewilayahan dalam rangka perluasan basis pajak, salah satu yang dilakukan adalah Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/9/2021).

Pengawasan langsung dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Dimana petugas KPP (Account Representative/AR) dalam melakukan KPDL berbasis kewilayahan dibagi dalam dua tahap, tahap persiapan dan Pelaksanaan.

“Dalam tahap persiapan mereka menganalisis data statistik kewilayahan seperti jumlah Penduduk, jumlah WP yang sudah ber-NPWP, jumlah penerimaan, gambaran Ekonomi, Analisis Perpajakan dan sebagainya,” jelasnya.

Dalam hal ini maka bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan tidak patuh, KPP akan langsung mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ke alamat wajib pajak.

Dalam hal ini, Wajib Pajak yang sudah mendapatkan SP2DK wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada DJP dalam waktu 14 hari. Jika tidak ada jawaban maka DJP berhak mengajukan usul pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar secara administrasi atau belum memiliki NPWP maka, KPP akan mengirimkan SP2DK DSE (Daftar sasaran Ekstensifikasi). SP2DK DSE dikirimkan kepada masyarakat yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

“Pada tahap pelaksanaan, AR melakukan penyisiran seluruh bidang, persil, unit atau lokasi sampai mengambil gambar yang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi. Kegiatan wawancara juga dapat dilakukan oleh petugas untuk mendapatkan data yang akurat. Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada Objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,” tegasnya.

Sumber: CNBC Indonesia, Rabu 29 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only