Pemprov DKI Kejar Pajak Reklame di Angkutan Online

JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menertibkan pajak reklame yang ditempelkan pada kendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan atau daring.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga telah mengundang beberapa pihak penyelenggara reklame kendaraan guna diberikan penyuluhan dan edukasi terkait aturan pajak reklame. Lembaga itu meminta masyarakat agar tertib pajak dalam hal ini pajak reklame pada kendaraan bermotor.

“Tujuan dari penyuluhan pajak reklame ini adalah agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan dan tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya,” kata Humas BPRD DKI Jakarta Bambang Waskito saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (6/11) seperti dikutip dari Antara.

Penyuluhan tersebut, dihadiri oleh beberapa perusahaan penyelenggara reklame pada kendaraan seperti Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Doqar, Sticar dan lainnya. perusahaan tersebut mempunyai perjanjian kontrak dengan penyedia jasa transportasi daring dan juga dengan mitra pengemudinya terkait pemasangan reklame di transportasi daring tersebut.

Para peserta penyuluhan merespon positif kegiatan yang dilaksanakan oleh BPRD DKI Jakarta tersebut yang menurut mereka hal ini membuat peningkatan pemahaman aturan terkait pajak reklame.

“Kami jadi memahami kewajiban apa aja mengenai pajak reklame yang berkaitan dengan bisnis reklame kami di kendaraan bermotor, kami akan sampaikan juga materi penyuluhan ini kepada mitra pengemudi transportasi online agar para pengemudi transportasi online mengerti juga mengenai kewajiban dari pajak reklame yang terpasang di mobil mereka,” ujar perwakilan dari Adroady Edward.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp50.000 per meter persegi tiap hari. Sedangkan tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25%.

Di Jakarta, target objek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring.

Berdasarkan penelusuran dari evonexus.org, ide awal iklan di mobil dipelopori oleh startup asal Amerika Serikat yaitu Wrapify yang dibangun oleh James Heller pada 2015.

Ide ini terus berkembang, dan pada 7 Maret 2017, Wrapify mendapatkan pendanaan sebesar US$3 juta (sekitar Rp40 miliar) dari Avery Dennison, perusahaan jasa konsultan pemasaran yang didirikan Ray Stanton Avery di Amerika Serikat pada 1935.

Wrapify melakukan pemasangan stiker pada bagian bodi mobil lalu melacak lokasi mobil tersebut dengan GPS smartphone pengemudi. Kemudian Wrapify akan menghitung jarak yang ditempuh mobil tersebut untuk perhitungan fee mitra pengemudi.

Metode beriklan ini tetap punya plus minus bagi perusahaan pemasang iklan. Plusnya adalah iklan dapat berpindah-pindah menyasar jalan-jalan yang tidak bisa dicapai billboard atau videotron yang mungkin hanya ada di jalan-jalan besar saja.

Minusnya, mobil pemasang iklan tidak bisa selalu berjalan dijalanan seperti malam hari dan mungkin ada lagi yang lainnya. Namun tetap metode seperti ini bisa jadi memberikan impression lebih besar dibandingkan billboard.

Keuntungan ada pada pengemudi atau pemilik mobil sebagai pemasang iklan di mana ada tambahan penghasilan dari mobil yang digunakan sehari-hari.

Apalagi jika pengemudi juga tergabung pada layanan taksi online, seperti GoCar, GrabCar ataupun Uber. Tentunya makin banyak penghasilan yang didapatkan dan dapat menjadi tambahan untuk cicilan kredit mobil tiap bulannya.

Sumber: validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only