Penerimaan pajak makin berat. Berdasarkan data Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak per 30 April 2021 mencapai senilai Rp 374,9 triliun. Angka tersebut baru mencapai 30,94% dari target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
sebagai perbandingan, angka penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 376,7 triliun atau sekitar 30% dari target penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp 1.254 triliun. Secara angka hampir sama penerimaan pajak tahun 2020 dan tahun 2021.
Penyebab kondisi ini adalah pandemi Covid-19 yang kini menjadi krisis multidimensi, krisis kesehatan, ekonomi, sosial hingga politik. Melemahnya perekonomian global berdampak serius pada penerimaan pajak negara. Untuk mencapai target penerimaan pajak yang dicanangkan menjadi sulit kalau dianalogikan bagaikan pendaki gunung yang mengalami kesulitan karena dihadang jalan terjal berliku untuk mencapai puncak gunung.
Pelemahan bisnis akibat serangan pandemi Covid-19 tampak disektor hotel dan parawisata keduanya memiliki sinergi dalam pasar, akibat sektor ini mengalami kerugian yang signifikan. Sektor penerbangan juga mengalami kegalauan akibat virus Covid-19 ini, adanya pembatasan wilayah hingga lockdown membuat sektor ini menurun.
Lembaga konsultan dari Amerika Serikat, McKinsey, menyatakan bahwa penurunan pasar dari industri commercial aerospace sebesar 46%, manjadi yang tertinggi penurunannya dari semua industri. Industri rumah makan (resto) juga mengalami penurunan tajam, sebuah survei menjelaskan 46% sampai 48% orang akan lebih sedikit melakukan eating out dan hangout karena adanya pandemi ini. Industri bioskop, pertunjukan konser, pertunjukan olahraga, tak mungkin menjadi pilihan hiburan saat pandemi.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyodorkan data pada industri garmen atau pakaian jadi mengalami pengurangan tenaga kerja hingga 351.388 orang atau minus 13,11% dari total tenaga kerja sebelumnya. Tak hanya itu, industri tekstil juga mengalami penurunan sebesar 183.302 orang atau minus 14,4%. Sehingga secara total ada 534.000 buruh TPT yang terkena PHK selama pandemi Covid-19.
Sektor properti diramalkan oleh Indonesia Property Watch akan mengalami penurunan lebih dari 50%, padahal sektor properti mendapatkan stimulus dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung oleh pemerintah (DTP). Namun stimulus tersebut tidak mendongkrak terhadap pasar properti karena daya beli masyarakat memang mengalami penurunan drastis.
Beberapa industri memang mengalami kenaikan pada saat pandemi, misalnya industri kimia, farmasi, obat-obat naik 8,45%, industri semen naik 2,91%, industri manufaktur otomotif mengalami kenaikan 82%, industri pengelolaan non migas naik 2,22% dan Industri logam dasar naik 11,46 %.
Namun secara menyeluruh ekonomi Indonesia mengalami kontraksi di kuartal I-2021 yakni minus 0,74% (data Badan Pusat Statistik). Dengan angka tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mampu kembali ke zona positif, setelah mengalami kontraksi 4 kali berturut-turut sejak kuartal II-2020. Kala itu, ekonomi Indonesia minus 5,32%. Bahkan seluruh dunia pun mengalami penurunan, World Trade Organization (WTO) memperkirakan perdagangan global minus 5,3%.
Dari kondisi yang dijabarkan di atas penerimaan pajak di tahun 2021 tampaknya akan jauh dari target yang ingin dicapai. Untuk itu diperlukan Langkah dan terobosan yang efektif untuk mengumpulkan penerimaan pajak dengan cara yang tidak membebani wajib pajak, karena kondisi wajib pajak pun jelas mengalami kondisi ekonomi yang sulit saat ini.
Terobosan melakukan amnesti pajak jilid dua adalah langkah yang tepat karena hal ini memberikan angin segar bagi wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak pertama di tahun 2016 atau yang akan mengikuti kembali program ini.
Pro kontra tax amnesty
Memang banyak yang pro dan kontra dengan program amnesti pajak jilid dua. Namun yang perlu dipikirkan bersama adalah terobosan untuk memecahkan penerimaan pajak saat ini di tengah kelesuan ekonomi yang berkecamuk akibat pandemi Covid-19.
Beberapa pakar perpajakan mengatakan program pengampunan pajak jilid dua terlalu cepat dilakukan dari program pengampunan pajak yang pertama. Namun argumen ini tidak didasari data yang ada. Data menjelaskan bahwa pengampunan pajak dapat dilakukan berkali-kali oleh negara, seperti misalnya Amerika Serikat lebih dari 18 kali di 41 negara bagian dalam kurun waktu 30 tahun. Afrika Selatan 3 kali pengampunan pajak yakni 1995, 2003 dan 2006, India 12 kali pengampunan pajak sejak 1951 sampai tahun 2016. Turki 29 kali pengampunan pajak sejak 1924 sampai 2016.
Jika kita hitung tenggang waktu pengampunan pajak negara-negara dari data diatas, kita akan mendapatkan angka rata-rata seperti di Amerika Serikat 1,88 tahun, India rata-rata tenggang waktu 4,4 tahun, Turki rata-rata tenggang waktunya 2,8 tahun.
Indonesia jika program pengampunan pajak jilid dua di tahun 2022 jadi dilaksanakan, jaraknya 6 tahun dari pengampunan pajak jilid satu tahun 2016. Hal ini tidak terlalu cepat jika dibandingkan dengan tenggang waktu rata-rata: di Amerika Serikat India 4,4 tahun dan di Turki 2,8 tahun.
Ada pula pendapat, masyarakat semakin tak patuh pajak jika sering digelar pengampunan pajak. Pendapat seperti ini tidak didasarkan penelitian. Penelitian tahun 2020 yang dilakukan Arjan Lejour dari Tilburg University menjelaskan bahwa kepatuhan wajib pajak menjadi dinamis dari peserta amnesti pajak, dan ada peningkatan besar dan berkelanjutan dalam melaporkan kekayaan sekitar 60% setelah ikut dalam program pengampunan pajak.
Penelitian ini menjelaskan bahwa amnesti pajak dapat memberikan tingkat kepatuhan yang baik kepada wajib pajak ke depannya. Sehingga amnesti pajak jilid dua memberikan harapan untuk dapat dilaksanakan sebagai jalan keluar dari penerimaan pajak saat ini.
Selain sektor penerimaan pajak, pemerintah perlu memikirkan dan bertindak untuk menggenjot pertumbuhan bisnis dan investasi. Pandemi Covid-19 harus menjadi cambuk dalam menghadapi disrupsi ekonomi global akibat transformasi industri 4.0.
Payung hukum UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan bonus demografi sudah menjadi modal kuat untuk menghadapi persaingan di kancah global. Selain itu, pengelolaan penggunaan anggaran yang efisien merupakan hal yang penting, karena tanpa hal ini akan percuma penerimaan pajak yang dikumpulkan tapi dari sisi penggunaannya tak memberikan manfaat maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Semoga langkah perbaikan ekonomi dan amnesti pajak jilid dua dapat membuat Indonesia keluar dari kesulitan ekonomi sehingga kesejahteraan dapat dicapai.
Sumber: Harian Kontan Kamis 30 September 2021 hal 15

WA only
Leave a Reply