Restitusi Pajak Agustus 2021 tembus Rp. 144,02 Triliun

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan ( DJP Kemenkeu ) mencatat restitusi atau pengembalian pajak sampai agustus 2021 sebesar Rp. 114, 02 Triliun, atau tumbuh 15,97 % year on year ( yoy ) bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, restitusi pajak per jenis pajak secara nominal masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dalam negeri dan Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 25/29 Badan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmadrin Noor kepada KONTAN merinci untuk restitusi PPN Dalam Negeri Rp. 94,96 Triliun atau tumbuh restitusi 10,36%yoy. Sementara restitusi PPh pasal 25/29 Badan tercatat Rp. 42,07 Triliun atau tumbuh 25,20%yoy

Secara kumulatif dari Januari – Agustus 2021, ketiga jenis restitusi Nampak meningkat, Neilmadrin merinci untuk restitusi normal tumbuh 7,03% yoy, restitusi dipercepat naik 27,95%yoy, serta restitusi yang bersumber dari upaya hokum tercatat tumbuh 30,65%yoy.

Tapi hasil restitusi normal di Agustus turun ketimbang Juli, “Sebaliknya restitusi dipercepat dan upaya menunjukan kenaikan” katanya  tanpa merinci

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analaysis ( CITA ) Fajry Akbar menilai tingginya restitusi pajak satunya dari PPN impor, yang mengindikasikan pemulihan ekonomi mulai terlihat

Sumber : Harian Kontan Senin 04 Oktober 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only