Program Pas Final Kurang Bertaji

Implementasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak tahun depan mencerminkan gagalnya pemerintah memaksimalkan Program Pas Final yang menjadi tindak lanjut dari Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016.

  Terlebih, program Pengampunan Sukarela Wajib Pajak (PSWP) yang diakomodasi dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu bertarif jauh lebih rendah.

Usai menggelar Pengampunan Pajak 2016, pemerintah memang merilis Program Pengampunan Pas Final atau pengungkapan aset sukarela dengan tarif final.

Pas Final diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan seluruh hartanya di dalam Tax Amnesty 2016 atau belum mengikuti program pengampunan dengan tarif sebesar 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun untuk Wajib Pajak Badan ditetapkan sebesar 25% dan Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%.

Jika wajib pajak membayar denda sebesar dalam Pas Final, bisa terhindar dari sanksi administrasi sebesar 200% sebagaimana ketentuan di dalam UU No. 11/2006 tentang Pengampunan Pajak, atas harta yang tidak dilaporkan di dalam Program Tax Amnesty 2016.

Alih-alih memaksimalkan Pas Final, pemerintah meluncurkan Program PSWP dengan tarif jauh lebih murah, yakni kisaran 6% – 11%. Tarif itu pun jauh lebih rendah dibandingkan dengan usulan pemerintah yakni 12,5% – 15%.

“Dengan tarif yang lebih rendah, maka defferent effect (efek jera) bagi wajib pajak yang belum patuh akan menjadi lebih kecil,” kata Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analis (CITA) Fajry Akbar, akhir pekan lalu.

  Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa menerapkan tarif yang lebih tinggi dengan sejumlah alasan.

Pertama, untuk menghasilkan penerimaan pajak yang jauh lebih besar.

Kedua, untuk menjamin bahwa Program PSWP merupakan yang terakhir. Artinya, tarif yang tinggi mengasumsikan bahwa saat ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk mengungkap hartanya.

Fajry menambahkan bahwa pertimbangan program Amnesty Pajak harus sekali dilaksanakan adalah jika dilaksanakan kembali dalam waktu dekat akan mengurangi tingkat kepatuhan wajib pajak.

Menutnya, Program PSWP dapat menyebabkan ketidakpatuhan jika output dari program ini adalah dorongan untuk mengadakan program prngampunan serupa di masa mendatang.

Sebaliknya, program PWSP dapat meningkatkan kepatuhan jika wajib pajak menganggap program ini adalah kesempatan terakhir.

“Dengan tarif yang lebih tinggi dari tarif amnesti pajak 2016 sampai 2017 sudah seharusnya wajib pajak menjadikan program PSWP sebagai pintu kesempatan terakhir,” jelasnya.

Dia menegaskan tarif yang lebih tinggi juga memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah mengungkapkan seluruh hartanya pada Amnesti Pajak 2016-2017.

Dihubungi secara terpisah, pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai, sejaik tahun lalu pemerintah memiliki ruang gerak yang sempit untuk menyeimbangkan fiskal.

Menurutnya, kebijakan perpajakan tersebut mengacu pada keterbatasan rasionalitas para pembuat kebijakan. Hal itu mengemukan karena pemerintah tengah menghadapi sejumlah kendala untuk mewujudkan konsolidasi fiskal pada 2023.

Pertama, kendala keterbatasan ruang fiskal. kedua, makarnya praktik offshore evasion. Ketiga, pemerintah memilih untuk tidak menegakkan aturan dengan cara enforced compliance.

“Ini pilihan rasional pembuat kebijakan yagn tidak mungkin mengakomodasi semua kepentingan dan semua usulan,” kata Prianto.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PSWP disusun untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Adapun pelaksanaan program berdurasi selama enam bulan, tepatnya sejak 1 Januari hingga 31 Juni 2022. Terkait dengan terbatasnya durasi tersebut, Menteri Keuangan meminta kepada wajib pajak untuk aktif mengikut PSWP.

“Sebelum kemudian langkah-langkah penindakan dilakukan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang,” tegas Sri Mulyani.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only