Lapisan PPh Pribadi Baru Menjadi Sumber Setoran

Aturan lapisan PPh orang pribadi baru berlaku mulai tahun pajak 2022

JAKARTA. Pemerintah bakal punya sumber pemasukan penerimaan pajak baru mulai tahun depan. Sebab, lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah resmi memajaki orang superkaya dengan tarif lebih tinggi.

Dalam UU yang baru disahkan DPR pekan lalu, pemerintah menetapkan lima jenis lapirasn (layer) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Pertama, penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun dikenai tarif PPh 5%. Batasan ini naik dari aturan yang berlaku selama ini: penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun kena tarif 5%.

Kedua, penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun terkena tarif 15%. Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun akan membayar tarif 25%.

Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun akan terkena tarif sebesar 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan membayar tarif tertinggi 35%. Ini merupakan layer anyar yang digunakan pemerintah untuk memajaki orang superkaya.

Sebagai gambaran, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, jumlah simpanan di bank umum pada Agustus 2021 mencapai Rp 7.126 triliun, naik 8,6% year on year (yoy) dan naik 1,2% month on month (mom). Lebih dari separuh jumlah tersebut merupakan simpanan jumbo dengan nominal di atas Rp 5 miliar dalam satu rekening.

Simpanan di atas Rp 5 miliar mencapai Rp 3.576 triliun, atau 50,2% dari total simpanan di perbankan. Bahkan, simpanan di atas Rp 5 miliar tercatat tumbuh paling tinggi dibandingkan dengan lapisan lainnya, yakni mencapai 12,2% setahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, aturan baru ini bertujuan untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Artinya, lewat lapisan baru, wajib pajak orang pribadi dengan pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak lebih tinggi pula.

Kontribusi paling besar

Di sisi lain, batas bawah penghasilan yang dikenakan tarif PPh juga menyesuaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang selama ini diatur sebesar Rp 54 juta per tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, pekan lalu menjelaskan, masyarakat yang penghasilannya Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan mereka akan membayar PPh dengan tarif 0%.

Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta, akan memperoleh diskon pajak menjadi 5%. Sebab selama ini, mereka dikenai tarif PPh sebesar 15%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menambahkan, perluasan lapisan pengenaan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi telah sesuai dengan prinsip ability to pay atau pengenaan tarif pajak sesuai dengan kemampuan dari wajib pajak.

“Sehingga yang berpenghasilan kecil akan dilindungi, dan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menghitung, potensi penerimaan yang didapat dari klausul ini, mencapai Rp 92,81 triliun. Sementara, lapisan tarif tertinggi, yakni di atas Rp 5 miliar, akan menyumbang kenaikan penerimaan sekitar Rp 16 triliun per tahun.

Dengan demikian, lapisan wajib pajak ini menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak. “Angkanya tidak akan jauh dari itu karena kenaikan layer pertama dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta potential loss-nya akan kecil, karena kontribusinya memang paling rendah,” kata Fajry kepada KONTAN, kemarin.

Meskipun demikian lanjut Fajry, perlu dilihat sisi keadilannya. Artinya, dengan aturan dalam HPP, instrumen PPh orang pribadi menjadi lebih progresif.

Sementara PPh untuk badan usaha batal turun dan tetap berlaku 22%.

Sumber : Harian Kontan Senin 11 Oktober 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only