Pajak Karbon Ditetapkan, Harga Minuman Ringan Bisa Naik

JAKARTA – Pengenaan pajak karbon yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) berpotensi membebani pelaku industri manufaktur.

Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menyatakan kebijakan itu akan menaikkan ongkos energi yang pada akhirnya berdampak pada harga jual di tingkat konsumen.

Ketua Asrim Triyono Pridjosoesilo mengatakan industri yang sudah berjuang selama masa pandemi tidak mungkin bisa menyerap semua kenaikan biaya tanpa melakukan penyesuaian harga jual.

Terlebih, minuman ringan bukanlah kebutuhan primer sehingga kinerja penjualannya akan sangat bergantung pada daya beli masyarakat.

“Kalau ada kenaikan biaya terus industri tidak melakukan adjustment [harga jual], sepertinya agak susah,” katanya kepada Bisnis, Rabu (13/10/2021).

Potensi beban dan kenaikan harga jual itu saat ini masih dikaji dan diharapkan tidak terlalu membebani daya beli konsumen.

Sebelumnya, pajak karbon ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Besarannya turun dari usulan sebelumnya sebesar Rp75 per kg CO2e menjadi Rp30 per kg CO2e.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only