SKK Migas Kejar 3 Insentif untuk Menggairahkan Investasi Migas

Jakarta, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah mengejar tiga insentif untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Saat ini, enam insentif yang telah disetujui.

“Ada enam yang sudah disetujui pemerintah dan kita berharap ada tiga lagi,” kata Sekretaris SKK Migas Taslim Z Yunus dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk ‘Tancap Gas Menjemput Investor Migas’, Minggu, 17 Oktober 2021.

Ketiga insentif itu adalah penyesuaian biaya pemanfaatan kilang gas alam cair (LNG) Badak sebesar US$ 0,22 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Lalu, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas.

“Berikutnya, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas,” ucap Taslim.

Sementara itu, enam insentif yang telah disetujui pemerintah yakni, penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi dan penundaan atau penghapusan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) atas LNG. Kemudian, penghapusan biaya sewa barang milik negara hulu migas dan penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak tidak langsung.
 
“Selanjutnya, memberikan insentif hulu migas di antaranya depresiasi dipercepat dan gas bisa dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay,” ujar Taslim.

Sumber : www.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only