JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya melakukan efisiensi untuk mengurangi beban kinerja keuangan perusahaan akibat ketidakpastian dampak pandemi Covid-19 salah satunya dengan integrasi pajak digital.
Corporate Deputy Director of Finance Consolidation PT KAI Jagatsyah Aminullah mengatakan efisiensi pada paruh pertama 2021 sudah terlihat dari kenaikan pendapatan senilai Rp7,46 triliun sekaligus memangkas rugi bersih.
Menurutnya, kerugian diharapkan berkurang dari Rp1,7 triliun pada tahun 2020 menjadi maksimal Rp700 miliar di tahun 2021.
“Perseroan terus berinovasi secara efektif dan efisien agar kinerja keuangan bisa lebih lincah dalam merespons dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (21/10).
Jagatsyah menjabarkan yang dilakukan meliputi efisiensi dari sisi internal maupun eksternal. Mulai dari aspek perbankan, seperti relaksasi pinjaman hingga efisiensi di bidang perpajakan.
“Kami mengoptimalkan semua fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah. Sejalan dengan itu kami juga mengaplikasikan platform integrasi data perpajakan secara digital,” katanya.
Sektor perpajakan, Jagatsyah menambahkan, menjadi sangat krusial lantaran KAI memiliki transaksi hingga belasan ribu dokumen pajak per bulan.
Sebagai medium sized company dengan aset Rp54,06 triliun, KAI memiliki 12.000 transaksi yang berkaitan dengan dokumen perpajakan.
Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host-to-host antara platform ERP (enterprise resource planning) wajib pajak dengan server otoritas pajak.
Dengan kata lain, sistem perpajakan PT KAI telah terintegrasi secara real time dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Deny Eko Andrianto, VP Tax PT KAI, menambahkan perusahaan menggunakan aplikasi Tarra e-Faktur buatan programmer dalam negeri (Telkom Pajakku) untuk melakukan integrasi data perpajakan.
Deny menyebut Tarra e-Faktur telah mendapat lisensi resmi dari DJP sehingga mendapatkan jalur khusus ke server DJP. Bahkan, aplikasi ini mampu membuat, mencetak, dan mengirim puluhan ribu faktur pajak secara massal dan seketika (real time) ke server DJP.
“Dengan integrasi data perpajakan ini transaksional penerbitan invoice ketika dicatat ke pembukuan sudah related [menyambung] semua dengan sistem pajak. Sehingga ketika nanti ada pembuktian dan pemeriksaan, tim DJP akan sangat mudah,” tutur Deny.
Aplikasi web based tersebut juga mampu memantau sekaligus memperkirakan nilai pajak untuk satu bulan ke depan.
Dengan begitu, KAI mampu melakukan mitigasi faktur pajak dari semua DAOP secara otomatis, hingga mampu menganalisa potensi-potensi bisnis baru dari pusat hingga di daerah.
Jagatsyah menambahkan dengan integrasi data perpajakan, resource tim pajak KAI naik level dari sekadar input-admin menjadi analis pajak.
Dengan begitu, tim pajak KAI bisa menghilangkan potensi cost of compliance maupun human error. Sehingga, tim pajak KAI mampu melihat potensi bisnis dan pendapatan baru dari data yang dianalisa itu.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia

WA only
Leave a Reply