Kewenangan Penyidik Pajak Ditambah, Kerugian Negara Pulih Lebih Cepat

Penambahan kewenangan penyidik PNS (PPNS) yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Sebagaimana yang tertuang dalam UU HPP, PPNS Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran serta penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka tindak pidana perpajakan.

“Tujuannya untuk mengamankan harta kekayaan tersangka sejak dini sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sehingga harta kekayaannya tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan,” tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021,

Untuk melakukan penyitaan, PPNS DJP nantinya harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan mendesak, PPNS DJP dapat melakukan penyitaan dan melakukan pelaporan secepatnya. Sebagaimana yang tertuang pada ayat penjelas dari Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak, mulai dari rekening, piutang, hingga surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, atau pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu tindak pidana di bidang perpajakan. “Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP. Dalam melakukan pemblokiran, PPNS DJP melakukan pemblokiran berdasarkan permintaan ke pihak berwenang, seperti kepada bank, kantor pertanahan, dan kantor samsat.

Sumber : DDTCNews – Kamis, 28 Oktober 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only